Miswar Chandra Jalani Pemeriksaan Oleh Kejati Riau

id miswar chandra, jalani pemeriksaan, oleh kejati riau

Miswar Chandra Jalani Pemeriksaan Oleh Kejati Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu, memeriksa Miswar Chandra sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan perkebunan kelapa sawit pada program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur pada Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

"Pemeriksaan ini dalam statusnya sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP) yang merupakan rekanan dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu dilakukan untuk melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Alat bukti yang lain sudah lengkap. Ini karena dia lari saja kendalanya. Insya Allah, segera rampung," pungkas Sugeng Riyanta.

Pemeriksaan terhadap Direktur PT GEP selaku tersangka ini diketahui merupakan pemeriksaan kedua.

Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan pada Jumat (23/9) malam.

Hal ini seperti diungkapkan Penasehat Hukum tersangka, Khairul Azwar Anas dan Mick Olaf Monintja.

"Ini pemeriksaan lanjutan," kata Khairul usai pemeriksaan.

Pemeriksaan kali ini, lanjutnya, dilakukan selama empat jam, dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Terdapat lebih 50 pertanyaan dicecar Jaksa Penyidik kepada Miswar Chandra.

"Ada sekitar 54 pertanyaan. Materinya masih terkait proyek K2I. (Pertanyaan) diulang semua. Kebanyakan hanya mengulang," ujarnya.

Sebelumnya, Miswar yang diduga sebagai pihak yang merugikan negara lebih dari Rp26 miliar dalam kasus dugaan korupsi yang turut menjerat mantan Kadisbun Riau, Susilo, memilih tidak kooperatif dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Riau.

Sempat kabur, tersangka berhasil diringkus oleh tim Kejagung di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/9) lalu.

Dalam proses penyidikan, tersangka Miswar Chandra telah dipanggil sebanyak lima kali. Panggilan pertama pada 16 April 2015.

Terakhir dipanggil pada 8 September 2016 untuk hadir pada 15 September 2016. Dalam lima panggilan tersebut, tidak satupun dipenuhi Miswar Chandra.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, terlebih dahulu merasakan dinginnya sel tahanan.

Susilo dinyatakan bersalah dan divonis selama enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Sementara, untuk kerugian negara dibebankan kepada Miswar Chandra. Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dieksekusi pada 19 September 2016.

Kasus korupsi yang menjerat Susilo dan Miswar berasal dari program K2I.

Program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.

Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun Riau telah menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp38 miliar terhadap rekanan pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun sawit sesuai dengan target.