Sekdakab Kampar Inspeksi Mendadak Absensi ASN Usai Cuti Lebaran

id sekdakab kampar, inspeksi mendadak, absensi asn, usai cuti lebaran

Sekdakab Kampar Inspeksi Mendadak Absensi ASN Usai Cuti Lebaran

Bangkinang Kota, (Antarariau.com) - Seminggu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) menikmati libur lebaran 1437 H. Karena itu Pemerintah Kabupaten Kampar tegas dalam kedisiplinan kepada seluruh ASN pada awal masuk kantor.

“Diminta seluruh ASN Kabupaten Kampar masuk kantor tepat waktu dan tidak diperbolehkan menambah cuti karena melanggar aturan,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Zulfan Hamid. Sekdakab juga didampingi Jajaran Sekretariat Kabupaten Kampar, diantaranya Asisten Pemerintah Ahmad Yuzar, Asisten II dan Asisten III melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Zulfan Hamid mengatakan, aturan masuk kantor tersebut telah dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melalui surat edaran Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016.

“Cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama 9 (sembilan) hari kalender (2 – 10 Juli) yang ditujukannya kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota se Indonesia ungkapnya.

Bagi Aparatur Negara, baik PNS, maupun anggota TNI dan Polri yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai Rumah Sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama, menurut Menteri PANRB, dapat diberikan cuti tahunan.

Sekdakab juga mengingatkan, bahwa setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Zulfan Hamid juga meminta agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu, untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara.

“Jika dilanggar, tentu akan ada sanksi tegas sesuai kesalahan yang dilakukan,” tegas Zulfan Hamid.

Saat ini hampir di setiap SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar yang menggunakan sistem absensi. Melalui sistem tersebut akan terpantau siapa saja yang terlambat hadir. Dengan itu kita bisa melakukan pengawasan ujarnya.

Aturan tidak dibenarkan ASN tidak masuk kantor pada awal masuk kerja paska cuti lebaran, pembinaan dan pemotongan tunjangan 10 persen. Apapun alasannya tidak dibenarkan tidak masuk kantor, kecuali sakit dan dirawat di Rumah sakit. Diwajibkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas untuk hadir pada awal masuk kerja usai cuti Lebaran.

Bagi mereka yang tidak menaati aturan, ia menganjurkan para pimpinan SKPD segera memberikan teguran tertulis.

"Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah selama sembilan hari pada 2-10 Juli 2016. Sembilan hari merupakan waktu yang cukup lama untuk merayakan Lebaran sekaligus silaturahim dengan keluarga dan tetangga. Jadi mulai tanggal 11 Juli semua pegawai harus masuk kerja tepat waktu," kata Zulfan Hamid.

Perjalanan Inspeksi Dadakan Yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar dimulai dilingkungan Sekretariat Kabupaten Kampar, Dinas, Badan Kantor dipemerintahan Kabupaten Kampar, diantaranya Dinas Cipta Marga, Dinas Pertanian, Badan Lingkungan Hidup dan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Kampar. (ADV)