
Staf Ahli Dirut BLJ Divonis Enam Tahun
Kamis, 3 September 2015 19:09 WIB

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis enam tahun penjara Ari Setyanto, staf ahli Direktur Utama PT Bumi Laksamana Jaya, dalam kasus korupsi penyelewengan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp300 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ahmad Pudjoharsoyo di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis siang, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa telah sah dan terbukti melanggar pasal primair dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata hakim membacakan amar putusan.
Sementara itu, jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan terdakwa, maka diganti kurungan tiga bulan penjara.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Ari selanjutnya mengambil opsi pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Syahron Hasibuan.
Dalam kasus penggelapan penyertaan modan Pemkab Bengkalis ke PT BLJ yang disebutkan merugikan negara Rp265 miliar itu, terdapat terdakwa lainnya yang saat ini masih menjalani sidang vonis yakni Yusrizal Andayani. Keduanya menjalani sidang vonis secara terpisah.
Vonis yang ditetapkan hakim kepada Ari tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Syahron Hasibuan.
Sebelumnya pada Senin lalu (31/8) JPU menuntut manager keuangan sekaligus staf ahli Direktur PT Bumi Laksamana Jaya Ari Setyanto dengan 16 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp400 juta.
"Uang pengganti harus dibayar dalam rentang waktu satu tahun setelah "inkracht" (berkekuatan hukum tetap). Dan jika tidak dapat membayar maka harta benda akan disita. Sementara jika tidak mampu membayarnya maka diganti dengan delapan tahun penjara," lanjut Syahron.
Namun, jalannya sidang terkesan dipaksakan karena dalam sepekan digelar tiga kali persidangan yakni tuntutan, pledoi dan vonis. Untuk diketahui jalannya pledoi sendiri digelar pada Rabu petang (2/9) dan pada malam harinya dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik sebelum vonis dilakukan pada Kamis siang.
Pewarta : Anggi Romadhoni
Editor:
Anggi Romadhoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

