Logo Header Antaranews Riau

Lapas Bengkalis Usulkan Remisi 581 Narapidana

Jumat, 14 Agustus 2015 20:16 WIB
Image Print

Bengkalis, (Antarariau.com)- Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Provinsi Riau, mengusulkan remisi terhadap 581 narapidana pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke 70.

Seperti tahun sebelumnya, usulan remisi tersebut dari tiga kategori diantaranya, kategori tindak pidana umum, kategori terkait PP 28 tahun 2006 dan kategori terkait PP 99 tahun 2012.

"Sebanyak 581 narapidana dari jumlah keseluruhan yang mencapai sekitar 773 telah diusulkan mendapatkan remisi dalam menyambut HUT RI yang ke 70 ini," kata Devisi Anak Didik Lapas Kelas II A Bengkalis, Ismail, Jumat.

Ia mengatakan, adapun narapidana dan tahanan di lapas Bengkalis tersebut mencapai 1.220 orang diantaranya narapidana 773 orang dan tahanan berjumlah 455 orang yang menyebabkan over kapasitas mencapai 700 persen.

"Selain sempena HUT RI ke 70, remisi ini juga sekaligus bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas dalam lapas yang mencapai 1.220 orang, dan juga sebagai pembinaan yang baik bagi napi," katanya.

Dijelaskannya, kemungkinan besar pada Sabtu (15/8) nama nama Narapidana Lapas Bengkalis yang diusulkan tersebut sudah diterima pihak lapas setelah rekomendasi pusat.

"Kita berharap, jika telah dikabulkan pihak Menkumham, bagi yang diusulkan mendapatkan remisi ini dapat memanfaatkan waktunya sebaik baiknya, untuk dapat berkumpul dengan keluarga serta sanak saudara.

Sementara itu, ia menjelaskan, secara rinci jumlah Narapidana katagori tindak pidana umum yang diusulkan mendapatkan remisi itu berjumlah 372 orang.

Sedangkan untuk katagori terkait PP 28 tahun 2006 yang diusulkan medapat remisi berjumlah 60 orang dan yang terakhir kategori terkait PP 99 tahun 2012 berjumlah 149 orang. (Adv)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026