
Polres Razia "Peti" Di Das Kuantan

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Riau akan menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di daerah aliran sungai ( DAS ) Kuantan.
" Kami telah berhasil memusnahkan sebanyak 29 unit rakit dompeng di dua kecamatan," kata Kapolres Kuansing AKBP Bayu Aji Irawan di Teluk Kuantan, Senin.
Dikatakannya, bukti komitmen pihak Polres setempat pada Sabtu (10/1) dari pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB melakukan operasi terhadap usaha ilegal tersebut yang sangat meresahkan masyarakat.
Polres Kuansing berhasil alat penambang milik pengusaha di kecamatan Kuantan Tengah dan Sentajo Raya, dimana dalam razia PETI tersebut operasi dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan.
Sejumlah petinggi Polres yang ikut dalam kegiatan itu diantaranya Kabag Ops Kompol Azwar, Kapolsek Kuantan Tengah AKP Mahmudin dan Kasat Sabhara Karlos Simanjuntak, Kasat Intelkam AKP Syaiful dan 80 personil Polres.
" Operasi dimulai dari desa Sitorajo Kari yang berbatasan dengan kecamatan Gunung Toar hingga akhirnya ke desa Sawah dan desa Pulau Komang Sentajo,"
sebutnya.
Menurutnya, operasi yang dilakukan di desa Sitorajo Polisi menemukan tiga unit rakit dompeng tidak beroperasi dan satu set mesin, keong dan NS, setelah itu upaya dilakukan di Sitorajo, dimana pihak Polisi bergerak ke desa Pintu Gobang Kari dan ditemukan lima mesin dompeng yang tidak beroperasi.
"Lalu tim bergerak ke desa Pulau Banjar Kari dan menemukan tiga unit rakit dompeng yang tidak beroperasi," ujarnya.
Pihak Kepolisian juga menuju desa Pulau Aro dan didesa ini ditemukan enam rakit dompeng tidak beroperasi, tetapi saat berada di desa Sawah, Polisi kembali
menemukan empat unit rakit dompeng.
"Kami juga menemukan delapan rakit di desa Pulau Komang kecamatan Sentajo Raya," tegasnya.
Usaha operasi PETI khususnya berada di pelantaran sungai kuantan dan di darat dengan menurunkan 110 personil gabungan Polres denganPolsek setempat, razia akan tetap berlangsung selama empat hingga lima hari.
Pewarta : Asripilyadi
Editor:
Asripilyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

