
32 Napi Rutan Dumai Dapat Remisi Natal

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Sebanyak 32 narapidana penghuni rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Kota Dumai Propinsi Riau mendapat remisi khusus Natal dengan pengurangan masa hukuman bervariasi.
Kepala Rutan Dumai Muhammad Lukman di Dumai, Kamis, mengatakan remisi diserahkan simbolis kepada perwakilan narapidana di halaman Rutan.
"32 napi dapat remisi natal, sesuai usulan kami sebelumnya," katanya.
Remisi ini, lanjut dia, terdiri dari bermacam pengurangan masa tahanan, yaitu 17 napi tindak pidana umum selama 1 bulan dan 12 orang mendapat 15 hari.
Sedangkan khusus napi terkait PP 28 tahun 2006 tentang ketentuan pemberian remisi mendapat pengurangan masa tahanan selama sebulan diperoleh tiga orang warga binaan.
"Napi yang mendapat remisi ini tentu saja sudah memenuhi persyaratan dan beragama kristiani," ujarnya.
Pemberian remisi ini, merupakan bentuk penghargaan negara dan pembinaan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara.
"Selain itu juga untuk mendorong napi lain agar termotivasi memperoleh remisi dengan terus berkelakuan baik dan membekali diri melalui berbagai pelatihan yang diadakan pihak Rutan," terangnya.
Pada Idul Fitri 2014 lalu, Rutan Dumai juga menyerahkan remisi kepada sebanyak 182 narapidana dengan pengurangan masa hukuman bervariasi.
Pewarta : Antara Riau
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

