Logo Header Antaranews Riau

Polisi Berhasil Ringkus Penipuan CPNS

Sabtu, 13 Desember 2014 14:19 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antarariau.com)- Kepolisian Kepulauan Meranti berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisa meloloskan cpns di wilayah setempat.

Eko Setiawan (21) warga Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap aparat kepolisian Selasa kemarin, Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang korban, Rusli (39) warga Jalan Pelajar, Desa Telagabaru, Kecamatan Rangsang Barat,
"Ini merupakan tindak pidana penipuan, korbannya lebih dari 10 orang dengan modus sengaja membujuk dan menawarkan kepada korban untuk masuk ke instansi tersebut dengan memakai atribut dari Dishub,¿ kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi.

Dia mengatakan tersangka meyakinkan korbannya dengan memaparkan Surat Perintah Mulai Bekerja (SPMB) yang berjumlah 28 orang dengan menggunakan Korp Dishub.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata tersangka tidak pernah bekerja di dinas tersebut, sehingga diketahui ini hanya rekayasa tersangka," katanya.

Kadishub Kepulauan Meranti itu juga mengatakan bahwa di dinasnya tidak ada kegiatan merekrut karyawan.

Sementara itu sebanyak 7 korban 2 diantaranya dari Kecamatan Tebingtinngi Barat dan 5 orang dari Kecamatan Rangsang Barat. Dengan jumlah kerugian mencapai Rp28 Juta.

Kata dia Adapun barang bukti (bb) yang diamankan, diantaranya 5 helai baju Dishub, 2 buku tabungan, 2 raket badminton seharga lebih dari Rp6 Juta dan satu unit handpone. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 379 Jo 379 dengan ancaman 4 tahun penjara.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026