Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka dugaan korupsi baju koko bernama Firdaus yang hingga kini buron.
"Dalam kasus dugaan korupsi baju koko sudah ditetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka sudah ditahan, sedangkan tersangka F (Firdaus) masih buron," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan, tersangka Firdaus telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Oktober 2014. "Kami masih melakukan pencarian," ujar Mukhzan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah tiga kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka Firdaus, namun tidak pernah datang. Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko Kabupaten Kampar. Firdaus selama ini juga diketahui sebagai Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.
Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Firdaus dan Asril Jasda yang kini menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2013.
Penyidik Kejati Riau akhirnya menahan tersangka Asril Jasda di Kota Pekanbaru, Senin (8/12). Asril sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik sebelum akhirnya ditahan sekitar pukul 14.45 WIB. Asril Jasda disangkakan dengan pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau menyoroti proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar melalui APBD Kampar. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta.
Kejaksaan menemukan kejanggalan karena penggunaan anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung, diduga untuk menghindari mekanisme tender. Sebabnya, menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39 disebutkan bahwa pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.
Penyidik pidsus Kejati Riau sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni Taufik dan Assafry yang masing-masing merupakan Direktur dan Kuasa CV Putra Bata, Ahmad Fauzi selaku Direktur CV Candra Abadi, Edy Sukri selaku Direktur CV Dicky Bahendra, Khairus Saleh selaku Direktur CV Langit Biru, dan Hamdani selaku Direktur CV Istana Multi Warna.
Penyidik juga telah memeriksa seorang tokoh masyarakat bernama Syafrizol, serta Muhammad Nasir yang merupakan Staf Adm Pembangunan Setda Kampar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa beberapa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dipinjam oleh tersangka Firdaus, dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sedangkan untuk pembayarannya, aliran dana masuk ke rekening masing-masing perusahaan tersebut untuk kemudian ditransfer ke rekening tersangka Firdaus.
Saat pengadaan proyek itu berlangsung, tersangka Asril Jasda saat itu menjadi pelaksanaan proyek pengadaan baju koko karena jabatannya sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar.
Namun, Mukhzan mengatakan pihak kejaksaan belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru pada kasus tersebut.
Berita Lainnya
Seorang tersangka penembakan di Colorado dinyatakan sehat untuk diadili
07 October 2023 14:50 WIB
Seorang ibu yang masih menyusui jadi tersangka korupsi di Meranti
30 August 2023 21:26 WIB
Polres Aceh Timur tetapkan seorang tersangka sumur minyak terbakar
15 October 2022 16:55 WIB
Seorang tersangka pelecehan payudara di Duren Sawit ditangkap polisi
01 November 2021 15:57 WIB
Seorang pengacara tersangka perusuh Capitol AS minta alihkan tempat sidang
09 September 2021 9:56 WIB
Seorang ASN ditetapkan tersangka usai mobilnya menabrak tujuh pesepeda di jalan Jenderal Sudireman
28 December 2019 12:17 WIB
KPK lakukan pemeriksaan seorang saksi untuk tersangka Imam Nahrawi
20 September 2019 11:46 WIB
BNN akui penangkapan seorang tersangka dengan 38 Kg sabu terbesar di Kaltara
21 July 2019 14:30 WIB