
KSBSI Riau soroti pelanggaran upah hingga PHK sepihak pada May Day 2026

Pekanbaru (ANTARA) - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) wilayah Riau menyoroti masih maraknya pelanggaran upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di sejumlah perusahaan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
“Buruh di sektor perkebunan hingga saat ini belum pernah menerima kenaikan upah sebagaimana yang sudah ditetapkan. Ini menunjukkan lemahnya kepatuhan pengusaha terhadap regulasi,” sebut Koordinator Wilayah KSBSI Riau Juandy Hutauruk di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut antara lain terjadi di sektor perkebunan di Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu, di mana sejumlah perusahaan tidak menjalankan kenaikan upah tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, KSBSI juga menyoroti persoalan PHK yang muncul akibat alih kelola perusahaan perkebunan sawit dari pihak swasta ke Agrinas, yang dinilai mengabaikan kewajiban pembayaran pesangon kepada buruh.
“Perusahaan berdalih adanya pengambilalihan oleh Agrinas, sehingga kewajiban pesangon diabaikan. Ini jelas merugikan buruh,” ujarnya.
KSBSI menilai, persoalan ketenagakerjaan di Riau tidak hanya terkait pelanggaran upah dan PHK, tetapi juga ketidakpatuhan sejumlah perusahaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terutama terkait pesangon, upah lembur, dan kekurangan pembayaran upah.
“Perjuangan kami sudah melalui proses panjang sesuai mekanisme hukum, namun hasilnya belum dirasakan buruh. Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait,” kata Juandy.
Menurut dia, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan, termasuk terhadap putusan resmi lembaga peradilan, sehingga diperlukan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memperbaiki situasi hubungan industrial di Riau.
Dalam momentum May Day 2026, KSBSI Riau juga mengangkat sejumlah isu nasional, di antaranya ratifikasi Konvensi ILO 190 terkait kekerasan dan pelecehan di tempat kerja berbasis gender, percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang melibatkan serikat buruh, serta perubahan aturan kontrak outsourcing.
KSBSI mendorong Pemerintah Provinsi Riau bersama aparat penegak hukum dan legislatif membuka ruang dialog khusus guna menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah tersebut.
“Tidak cukup hanya perayaan, tidak cukup hanya bersorak. Harus ada tindakan nyata dan pembahasan serius untuk mencari solusi,” tambah Juandy.
Pewarta : Annisa Firdausi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

