Kemenkum Riau Ikuti Rapat Virtual Percepatan Likuidasi Satker

id KEmenkum Riau

Kemenkum Riau Ikuti Rapat Virtual Percepatan Likuidasi Satker

Kemenkum Riau Ikuti Rapat Virtual Percepatan Likuidasi Satker (ANTARA/HO-Kemenkum Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Dalam rangka percepatan penyelesaian proses likuidasi satuan kerja yang tidak aktif, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, Kabag TU dan Umum, Dean Satria serta jajaran pengampu keuangan dan kepegawaian menghadiri secara virtual Rapat Percepatan Penyelesaian Likuidasi Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM, Senin (17/06/2025).

Plt. Kakanwil mengikuti rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini digelar oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum sebagai upaya konsolidasi dan penyamaan persepsi terhadap proses penyelesaian likuidasi satker nonaktif di lingkungan Kemenkum, sebagaimana tercantum dalam Surat Sekretaris Jenderal Nomor SEK.2.UM.01.01-431 tanggal 14 Juni 2025.

Melalui forum ini, para pimpinan diberikan pengarahan teknis dan strategi percepatan dari Biro Keuangan terkait langkah-langkah konkret yang harus ditempuh oleh masing-masing kantor wilayah dan unit pusat dalam merampungkan proses administrasi dan pertanggungjawaban anggaran satuan kerja yang telah dibekukan atau sudah tidak operasional.

Plt. Kakanwil Kemenkum Riau menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penyelesaian ini. “Kami akan segera menindaklanjuti arahan pusat dengan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga penyelesaian likuidasi di wilayah Riau dapat terlaksana dengan akuntabel dan tepat waktu,” ungkap Johan Manurung.

Dengan kehadiran aktif dalam rapat ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan kesiapannya untuk bersinergi dalam mendorong penguatan tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah dikawal oleh Kemenkum.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.