Satelit NOAA Rekam 40 Titik Panas Sumatera

id satelit noaa, rekam 40, titik panas sumatera

Satelit NOAA Rekam 40 Titik Panas Sumatera

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satelit NOAA 18 milik Amerika Serikat yang dioperasikan Singapura, Minggu (31/8) sore, merekam kemunculan 40 titik panas (hotspot) di daratan Pulau Sumatera.

Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Senin, menyatakan puluhan "hotspot" tersebut tersebar di sejumlah provinsi, sementara di Riau hanya ada tiga titik.

"Tiga titik panas di Riau berada di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri.

Hasil rekaman NOAA 18 tersebut jauh meningkat dibandingkan hari sebelumnya, yakni di Pulau Sumatera hanya ada 11 titik panas.

Sementara itu, Satelit Modis Terra dan Aqua yang sebelumnya mendeteksi kemunculan 12 titik panas di daratan Provinsi Riau, kali ini menyatakan daratan sama nihil "hotspot".

Titik panas (hotspot) merupakan hasil rekaman satelit yang diungkinkan merupakan peristiwa kebakaran hutan dan lahan penyebab polusi asap yang kerap melanda Provinsi Riau.

"Sampai saat ini upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan, baik itu pemadaman hingga penegakan hukum," kata Kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri.

Dalam kurun waktu April hingga Agustus 2014, Polda Riau telah menetapan 90 orang sebagai tersangka kejahatan kehutanan, khususnya kasus pembakaran hutan dan lahan serta "illegal logging".

Jumlah tersangka itu, kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, ditetapkan dari 61 laporan kasus, teradiri atas 23 merupakan perkara kebakaran hutan dan lahan serta 38 kasus merupakan perkara perambahan dan pembalakan ilegal.

"Untuk kasus yang masih tahap sidik, sebanyak sembilan kasus, sementara yang telah masuk tahap satu ada sebanyak 14 berkas perkara," katanya.

Guntur Aryo Tejo mengatakan bahwa perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan ada sebanyak 38 kasus dan sebahagian telah disidangkan di sejumlah kabupaten/kota, tempat kejadian perkara.