Logo Header Antaranews Riau

Pemilu - KPU Riau Hadapi 11 Perkara PHPU Di MK

Rabu, 21 Mei 2014 11:00 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau bersama jajaran kabupaten/kota di provinsi tersebut menghadapi 11 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan pengumuman MK, kita di Riau akan menghadapi 11 perkara PHPU. Kepada jajaran KPU kabupaten/kota, telah kita instruksikan untuk bersiap," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham di Pekanbaru, Rabu.

Ilham menyebutkan, partai politik yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia menjelaskan perkara PHPU yang dimohonkan terdiri atas hasil pemilu untuk tingkat DPR, kemudian DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Riau.

"Meski pihak pengugat atas nama partai, namun terdapat juga perselisihan antarcalon anggota legialatif (caleg) dalam satu partai politik," ucapnya.

Dari PKS, lanjutnya, gugatan ditujukan kepada KPU Kabupaten Kampar untuk tingkatan pemilu DPRD provinsi. Partai Golkar yang lokasinya sama dengan PKS, namun partai berlambang pohon beringin itu mempermasalahkan tingkatan pemilu untuk DPR dimana Kampar termasuk daerah pemilihan Riau II.

"Pemohon dari Golkar atas nama caleg Adi Sukemi. Satu lagi caleg parati itu yang menggugat untuk DPRD Rokan Hilir dapil Rokan Hilir 1 atas nama pemohon Rosyadi," imbuhnya.

Selanjutnya Partai Gerindra sebagai pemohon mengajukan perkara untuk DPRD Kota Pekanbaru dapil Pekanbaru 3 dan 4 mengenai suara partai politik. Lalu satu lagi caleg atas nama Rusmin yang memohon perkara untuk DPRD Kabupaten Siak dapil Siak 1.

Kemudian dari Partai Demokrat yang semuanya perkara dimohonkan partai politik itu untuk DPRD Kota Pekanbaru pada dapil Pekanbaru 2 dan DPRD Rokan Hilir dapil Rokan Hilir 2.

"Terakhir PPP yang mengugat hasil pemilu DPRD Pekanbaru dapil 1 dan DPRD Rokan Hilir dapil Rokan Hilir 5 yang keduanya adalah perkara atas nama partai. satu perkara caleg atas nama Aswin untuk tingkatan pemilu DPRD Rokan Hilir dapil Rokan Hilir 2," ucapnya.

Ketua Sekretariat PKS Riau Idral menyatakan, baik termohon yakni KPU atau partai politik sebagai pemohon telah bersiap untuk PHPU di MK untuk membuktikan di dalam sidang pengadilan.

"Sebagai pemohon, kita juga sebagai terkait karena suara kita dipermasalahkan oleh PPP di DPRD Kota Pekanbaru dapil Pekanbaru 1. Katanya dituduh penggelembungan suara. Yang jelas kita sudah persiapkan formulir C1," katanya.



Pewarta :
Editor: Bayu Agustari Adha
COPYRIGHT © ANTARA 2026