Jakarta (ANTARA) - Biaya melahirkan disebut semakin mahal karena pemerintah diklaim akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Berikut isi narasinya:
"BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU² YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12%
SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIR DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT,".
Menanggapi isu ramai di X ini, banyak warganet lantas mencuitkan keluh kesahnya, dengan menganggap pemerintah tidak berpihak pada rakyat.
Adapula yang memprediksi, narasi pengenaan pajak persalinan itu akan menurunkan angka kelahiran di Indonesia.
Lalu, benarkah biaya melahirkan dikenakan pajak?
Penjelasan:
Kenaikan PPN menjadi 12 persen, memang sempat mencuri atensi publik beberapa waktu lalu. Tapi, aturan itu sebenarnya belum dikenakan.
PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), atas pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.
Sepertinya, isu peningkatan PPN ini yang membuahkan rumor adanya wacana kenaikan biaya persalinan.
Padahal, PP No. 49 Tahun 2022 tepatnya pasal 10, menjelaskan bahwa jasa yang bersifat strategis dibebaskan dari PPN.
Ada 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis.
Dalam proses persalinan atau melahirkan, sang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.
Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.
Dengan begitu, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun tidak dipungut PPN.
Rating: Misinfromasi
Klaim: Biaya melahirkan akan kena pajak
Baca juga: Seorang ibu di Kuansing melahirkan bayi kembar empat, ini usulan nama dari Bupati
Baca juga: Dokter: Kenali gejala gangguan mental pada ibu seusai melahirkan
Berita Lainnya
BMKG: Waspadai angin puting beliung berpotensi terjadi pada masa pancaroba
28 September 2024 16:10 WIB
Waspada kebakaran, masyarakat diimbau jangan bakar sampah saat angin kencang
28 September 2024 15:51 WIB
Pembalap Mario Aji start dari posisi ke-24 ajang Moto2 di Sirkuit Mandalika
28 September 2024 15:43 WIB
Jubir sebut Prabowo-Megawati akan bertemu sebelum pelantikan presiden
28 September 2024 15:35 WIB
Bambang Soesatyo usulkan Soeharto dapat gelar pahlawan nasional
28 September 2024 15:19 WIB
Dirjen Hubla sebut 28 pelabuhan baru telah dibangun selama periode 10 tahun
28 September 2024 15:12 WIB
KSAL sebut jumlah kapal selam TNI AL saat ini belum memadai
28 September 2024 14:39 WIB
Indonesia-Azerbaijan sepakat tandatangani perjanjian bebas visa diplomatik
28 September 2024 14:33 WIB