Sekolah swasta di Pekanbaru diduga lalai awasi murid

id Polresta Pekanbaru

Sekolah swasta di Pekanbaru diduga lalai awasi murid

Kuasa hukum wali murid Mirwansyah. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebuah sekolah swasta Pekanbaru diduga lalai mengawasi murid-murid sekolah dasar saat acara perpisahan atau Graduation di Hall Sekolah pada, Rabu (14/6) lalu.

Kuasa hukum wali murid Mirwansyah dan Eva Susanti di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan kelalaian tersebut terjadi saat adanya ring basket dan bola saat acara Graduation di Hall sekolah.

"Anak klien saya, Edrick (12) yang saat itu diundang pihak sekolah ikut acara perpisahan. Saat istirahat, Edrick terpengaruh hingga bermain basket dan berlari bersama kawan-kawannya," terangnya.

Lanjutnya, Edrick tanpa sengaja terjatuh dan mukanya terbentur dinding di dekat tiang basket yang mengakibatkan gigi patah serta mengalami luka pada kepala, siku dan lutut.

Dikatakan Mirwansyah, pihak sekolah diduga seolah-olah lepas tangan dan tidak memberikan pertolongan kepada Edrick saat insiden berdarah itu.

"Pihak sekolah malah membiarkan Edrick ke UKS sendiri. Harusnya mereka mengawasi anak-anak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.

Bahkan saat gelar perkara di Mapolda Riau, Selasa (5/12) lalu tidak ditemukan pihak guru atau wali murid yang mendampingi anak-anak.

Dari rekaman dua CCTV, pihaknya tidak melihat keberadaan wali murid saat kejadian. Menurutnya, hal itu pertanda anak-anak tidak diawasi hingga terjadinya kecelakaan tersebut.

"Saat protap gelar perkara, protapnya tidak boleh main. Tapi kenapa ada ring basket dan ada bola basket," tambahnya.

Mirwansyah dan Eva Susanti meminta kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Kapolres Kombes Jefri RP Siagian serta Kasatreskrim Kompol Bery untuk menindaklanjuti kasus ini.

Mirwansyah mengaku juga telah berkoordinasi dengan Dosen Unri sekaligus ahli pidana untuk mengusut dugaan kelalaian ini.

"Kami sudah berkoordinasi dengan doktor ahli pidana dan diskusi serta siap memberikan kesaksian ahli jika pihak Polresta kebingungan mengatasi masalah ini," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyebutkan bahwa dirinya masih menunggu hasil gelar perkara di Polda Riau.

"Gelar perkara sudah kita lakukan di Polda Riau tanggal 5 Desember kemarin. Kita masih menunggu hasilnya," ujar Kompol Bery.

Terkait apakah kasusnya bisa ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan, Kompol Bery mengaku semua itu tergantung hasil dari gelar perkara di Polda Riau.

"Itu tadi, kita tunggu apa hasil gelar perkara di Polda Riau. Biasanya 14 hari kerja. Untuk saksi sudah diperiksa dari pihak sekolah," tutup Bery.