Pondok di kebun sawit dijadikan tempat jualan sabu, dua pria diringkus polisi

id Narkotika ,Sabu,Polres Rohil ,Polsek Kubu

Pondok di kebun sawit dijadikan tempat jualan sabu, dua pria diringkus polisi

Dua pria yang jadikan pondok di kebun sawit di Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil jadi tempat transaksi narkoba. (ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir)

Rokan Hilir (ANTARA) - Dua pria berinisial IH (48) dan EM (34) diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu saat asik nyabu di sebuah pondok di kebun sawit di Jalan Swadaya, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (9/11).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui pernyataannya, Senin, menjelaskan satu tersangka sempat melarikan diri dan membuang tas selempangnya.

"Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika, kemudian tim turun untuk mengecek kebenaran tersebut," jelasnya.

Di lokasi, aparat kepolisian menemukan 39 bungkus plastik di samping IA. Terdapat pula sebuah timbangan digital dan handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

Saat diinterogasi, IA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari EM. Tak lama EM pun datang, dan polisi yang telah bersembunyi langsung meringkusnya.

Namun EM sempat berontak dan melarikan diri. Ia kemudian membuang tasnya saat dikejar petugas. Setelah berhasil ditangkap, EM pun menunjukkan dimana ia membuang tas tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, dari para pelaku diamankan sabu seberat 125,78 gram," lanjut Andrian.

Para tersangka beserta barang bukti pun kemudian dibawa ke Mapolsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, IH dan EM disangkakan atas Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.