Meski dilarang, ada ribuan truk tonase besar masuk Kota Pekanbaru

id Dishub Pekanbaru tindak truk, truk tonase besar masuk kota, Pekanbaru

Meski dilarang, ada ribuan truk tonase besar masuk Kota Pekanbaru

Dokumen - Truk tonase besar yang masih masuk kota pada sore hari di Jalan H.R. Soebrantas Pekanbaru. ANTARA/Bayu Agustari Adha

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lantas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melakukan penindakan terhadap ribuan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota sejak 2 bulan terakhir.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota PekanbaruKhairunnasdi Pekanbaru, Jumat, mengatakan bahwa petugas memberi peringatan hingga sanksi tilang terhadap para sopir truk tersebut.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan truk tonase dengan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak sopir truk yang membandel.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pengawasan di lapangan. Ada petugas yang berjaga di beberapa titik," katanya.

Disebutkan pula bahwa ada ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan, di antaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan, 562 diusir agar tidak melintas jalan dalam kota, dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan upaya persuasif agar sopir truk bisa mengikuti rambu-rambu. Mereka tidak dibenarkan masuk dalam kota saat jam tertentu.

Kendati demikian, dia tidak menampik saat ini masih ada truk yang nekat melintas di jalan dalam kota, terutama di Jalan H.R.Subrantas saat siang hari. Hal ini tentunya membahayakan pengguna jalan lain dan rawan kecelakaan lalu lintas.

"Masyarakat bisa mengadukan kepada kami jika melihat truk masuk kota. Foto dan laporkan, kami akan kejar. Kami akan telusuri truk tersebut dan disanksi. Kadang kami kucing-kucingan juga dengan truk ini," ungkapnya.

Seperti diketahui bahwa kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintasi jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota, kata dia, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.