Jakarta (ANTARA) - Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mendorong adanya evaluasi menyeluruh serta percepatan uji mandiri produk-produk farmasi menyusul meninggalnya 134 anak akibat gagal ginjal akut atypical.
Hal itu dimaksudkan agar segera terungkap penyebab utama kasus meninggalnya anak akibat gagal ginjal akut.
"Proses evaluasi yang mendalam secara scientific serta data-data lengkap sesuai dengan kaidah keilmuan dibutuhkan guna mengetahui penyebab pasti kasus gagal ginjal akut pada anak," kata Ketua Umum GPFI Tirto Kusnadi dalam siaran pers pada Selasa.
"Hal ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak seperti pemerintah, swasta, farmakolog, ahli forensik, praktisi Kesehatan dan masyarakat agar kepastian penyebab kejadian ini dapat menjadi landasan dalam menentukan langkah-langkah yang diperlukan."
GPFI mengapresiasi respon dan langkah cepat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI dalam menekan laju angka kematian pada anak akibat gagal ginjal akut ini.
Keterbukaan dan pembaruan informasi yang dilakukan BPOM bersama Kemenkes telah berhasil membantu masyarakat mendapatkan informasi secara resmi serta menjadi panduan dalam menyikapi perkembangan yang terjadi.
"GPFI juga berkomitmen untuk berkoordinasi dan berkontribusi sesuai dengan kapasitas dan keahliannya dalam membantu menemukan penyebab utama penyakit gagal ginjal akut ini, " kata dia.
"Sejak paparan resmi oleh Kementerian Kesehatan melalui press conference pada 21 Oktober 2022 lalu yang menyebutkan beberapa produk obat syrup ditemukan di rumah pasien gagal ginjal anak, GPFI telah menghimbau seluruh perusahaan-perusahaan farmasi anggota GPFI untuk segera melakukan pengujian mandiri terhadap produk obat-obatan yang diproduksi dan melaporkan kepada BPOM," ujar Tirto.
Imbauan GPFI kepada anggotanya ini ditujukan untuk memastikan keamanan setiap produk agar tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk-produk farmasi khususnya obat sirop yang aman dan berkualitas.
Inisiatif pengujian mandiri ini merupakan bentuk dukungan GPFI sesuai dengan Surat Edaran BPOM tertanggal 18 Oktober 2022 dan diupayakan agar pengujian ini selesai dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan BPOM yaitu pada 25 Oktober 2022.
Pada 24 Oktober 2022 yang lalu, BPOM telah mengumumkan Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM, di mana beberapa produk obat sirop yang awalnya diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ternyata terbukti tidak mengandung senyawa berbahaya.
Hal tersebut membuktikan bahwa obat sirop yang diproduksi anggota GPFI adalah aman dan berkualitas serta dapat dikonsumsi masyarakat. GPFI berkomitmen untuk terus memproduksi obat yang berkualitas sesuai dengan standard internasional demi menjaga ketersediaan obat-obatan bagi masyarakat Indonesia.
“GPFI mendorong semua pihak untuk mempercayakan proses investigasi lebih lanjut yang komprehensif kepada BPOM, Kementerian Kesehatan, pakar di bidang kesehatan, kefarmasian dan forensik agar dapat menemukan root cause dan kausalitas dalam kasus gagal ginjal akut atypical anak ini. Selain itu, GPFI juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk dapat menahan diri dengan tidak membuat pernyataan dan tindakan yang kontraproduktif dengan apa yang dilakukan BPOM dan Kemenkes,” kata Tirto.
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB