Logo Header Antaranews Riau

DPRD Ingatkan Dampak DPT Lima Desa Kampar

Senin, 4 November 2013 11:52 WIB
Image Print

Pekanbaru, (antarariau.com) - Anggota DPRD Riau Rusli Ahmad mengingatkan dampak yang akan terjadi terkait penetapan lima desa sengketa ke Kabupaten Kampar oleh KPU Riau.

"Kode desanya belum masuk kampar, bagaimana bisa. Saya hanya mengingatka saja dan khusus untuk lima desa nanti saksi nanya KTP, KTPnya rohul," kata Rusli Ahmad yang juga ketua Komisi B DPRD Riau di Pekanbaru, Senin.

Dalam penetapan DPT perbaikan, KPU Riau memasukkan DPT lima desa sengketa ke Kabupaten Kampar. Hal ini dilakukan karena KPU Riau tidak berwenang mengubah data pada Sidalih.

Lima desa yang terdiri dari Tanah Datar, Rimbo Jaya, Rimbo Makmur, Muara Intan, dan Intan Jaya ini masih belum jelas statusnya apakah masuk Kabupaten Kampar atau Rokan Hulu.

Keputusan MA mencabut lima desa ini masuk wilayah Rokan Hulu telah diputuskan sejak September 2012. Namun sampai saat ini belum ada eksekusi dan pemindahan administrasi oleh Provinsi Riau.

Dalam penetapan DPT perbaikan, masalah ini kembali menjadi perdebatan. Karena jika dilihat dari sisi hukum, lima desa ini sudah sah masuk ke Kabupaten Kampar. Namun jika dilihat dari sisi teknis dan administrasi belum bisa dikatakan masuk Kampar seperti KTP yang masih bertuliskan Kabupaten Rokan Hulu.

Pada awalnya sempat diusulkan agar lima desa ini tidak dimasukkan ke Kabupaten Kampar ataupun Kabupaten Rokan Hulu. Dalam artian lima desa ini menjadi "status quo" sampai akhirnya diputuskan oleh KPU RI sendiri.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026