Logo Header Antaranews Riau

Polisi Harus Proses Hukum Penyekap PRT

Jumat, 25 Oktober 2013 12:47 WIB
Image Print

Pekanbaru, (antarariau.com) - Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum agar memproses hukum pelaku penyekapan terhadap 88 calon pembantu rumah tangga (PRT) yang berhasil diciduk oleh polisi pada 19 Oktober 2013.

"Proses hukum dibutuhkan demi keadilan dan pemberian efek jera, apalagi tersangkanya sudah ditetapkan yakni pemilik kegiatan yang menampung PRT, Yayasan Citra Kartini Mandiri (CKM) Pondok Aren Tangerang, Banten," kata Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, dalam surat elektroniknya diterima Antara Riau, Jumat.

Menurut Yuniyanti pelaku bisa dihukum dengan menggunakan Undang-Undang no 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Selain itu, katanya, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, untuk dugaan perekrutan anak-anak menjadi pembantu.

"Kepala Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI hendaknya memproses kasus ini hingga tuntas dan memberikan hukuman yang memberi rasa keadilan dan pemulihan bagi korban serta memberi efek jera kepada pelaku lain," katanya.

Terkait kasus dan banyak lagi kasus-kasus serupa yang sudah terungkap, maka Komnas Perempuan memanda agar DPR RI tidak menunda-nunda lagi pembahasan RUU Perlindungan pembantu rumah tangga itu.

DPRD RI, katanya perlu mendorong pemerintah untuk mulai membahas ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi pembantu rumah tangga sebagai payung hukum pembahasan RUU Perlindungan tersebut.



Pewarta :
Editor: Frislidia
COPYRIGHT © ANTARA 2026