
Dua pengusaha ayam ditangkap polisi terkait penganiayaan

Bengkalis (ANTARA) - Gerak cepat jajaran Polsek Pinggir dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, membuahkan hasil, dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan polisi hanya berselang sehari setelah laporan diterima.
Kedua pelaku diketahui berinisial U.P. dan A.S. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Hafizat Hakim, relawan Dapur SPPG Beringin, sekaligus diketahui memiliki keterkaitan sebagai pemasok (supplier) ayam ke dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. Menurutnya, keduanya berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kedua pelaku berinisial U.P. dan A.S. berhasil kita amankan setelah laporan kita terima dari korban," ujar Kompol Agung Rama Setiawan, Rabu (5/8/2026).
Kapolsek menjelaskan, laporan penganiayaan diterima Polsek Pinggir pada Selasa (4/8/2026) dini hari. Sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Senin (3/8/2026), sekitar pukul 17.45 WIB di area Dapur SPPG Desa Koto Pait Beringin.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban sedang berada di dapur. Tidak lama kemudian, kedua terlapor datang menemui korban dan terjadi cekcok yang berujung dugaan aksi kekerasan. Salah seorang pelaku diduga melayangkan satu kali pukulan menggunakan tangan ke arah wajah korban.
Polisi menduga insiden tersebut dipicu persoalan pasokan ayam untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis. Kedua terlapor diduga tersinggung karena usaha mereka sebagai pemasok ayam dianggap tercemar setelah muncul laporan bahwa ayam yang dikirim ke Dapur SPPG dalam kondisi busuk.
Akibat dugaan penganiayaan itu, korban mengalami rasa sakit pada bagian wajah dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan menerbitkan surat visum, memeriksa korban, meminta keterangan para saksi dan terlapor, serta menggelar perkara sebelum akhirnya mengamankan kedua pelaku.
"Proses hukum terhadap kasus tersebut akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan objektif tanpa pandang bulu," kata Kapolsek.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
.
Pewarta : Alfisnardo
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

