
Polisi tangkap dua pelaku penyerangan 25 warga di Rohul

Rokan Hulu (ANTARA) - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap 25 warga di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang terjadi pada Jumat (14/8).
Kepala Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rezi Fahmi, Jumat (21/8), membenarkan penangkapan dua orang tersebut saat dikonfirmasi
“Dua pelaku sudah ditangkap,” sebut Rezi.
Namun, Rezi belum mengungkap identitas maupun motif kedua pelaku. Ia mengatakan penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Menurut Rezi, kedua orang yang ditangkap tersebut diduga berperan menyediakan sarana berupa kendaraan yang digunakan dalam penyerangan.
"Yang ditangkap masih pelaku yang turut memberi sarana, yaitu mobil," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi.
Penyerangan terjadi ketika para korban sedang beristirahat di mess setelah bekerja membersihkan kebun. Sekelompok orang yang disebut berjumlah ratusan kemudian mendatangi lokasi menggunakan sejumlah kendaraan dan menyerang para pekerja dengan berbagai benda.
Akibat kejadian tersebut, sekitar 25 warga mengalami luka-luka, bahkan satu korban dilaporkan dalam kondisi kritis.
Penyerangan tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan sawit di Afdeling 19 dan 21 dengan luas sekitar 2.000 hektare. Juru Bicara Warga Abdul Aziz mengatakan sekitar 1.015 masyarakat menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Menurut Aziz, lahan tersebut sebelumnya dikelola PT Torganda dengan pola “Bapak Angkat” dan Koperasi Karya Bakti sebagai mitra. Pada 2025, lahan tersebut disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan alasan berada dalam kawasan hutan, kemudian pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan kemudian berupaya mendapatkan kembali pengelolaan lahan tersebut.
Aziz sebelumnya menduga PT Agrinas Palma Nusantara terlibat dalam penyerangan tersebut. Dugaan itu dikaitkannya dengan surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rokan Hulu tertanggal 14 Agustus 2026.
"Kuat dugaan kami penyerangan itu didalangi oleh Agrinas. Kenapa saya bilang begitu, karena pada 14 Agustus 2026, kuasa hukum Agrinas berkirim surat ke Polres Rohul. Salah satu poin dalam surat itu, agar tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrok berdarah di lapangan," kata Aziz.
Sementara itu, Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara Bambang Agustian mengatakan perusahaan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.
Bambang mengatakan Agrinas telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat keamanan, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
"Perusahaan bersama aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk meredakan situasi dan memastikan pihak-pihak yang membutuhkan mendapatkan penanganan medis," kata Bambang.
Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam rangkaian kejadian tersebut, Agrinas menyatakan telah menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
"Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut," ujarnya.
Bambang menegaskan perusahaan menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara tertib, dialogis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Annisa Firdausi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

