Logo Header Antaranews Riau

Warga minta polisi usut aktor intelektual penyerangan di kebun sawit Rohul

Jumat, 4 September 2026 19:20 WIB
Image Print
Aparat kepolisian saat membekuk pelaku dugaan penyerangan di kebun sawit Rohul (ANTARA/dok)

Rokan Hulu (ANTARA) - Warga yang menjadi korban penyerangan di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mengapresiasi langkah kepolisian menangkap sembilan tersangka dalam kasus tersebut dan meminta penyidikan dikembangkan hingga mengungkap aktor intelektual.

Juru bicara warga Abdul Aziz mengatakan pengungkapan aktor intelektual penting dilakukan untuk mengetahui pihak yang berada di balik penyerangan terhadap warga pada 14 Agustus 2026.

“Soal siapa aktor intelektualnya tentu bisa dilacak dari surat penasihat hukum PT Agrinas Palma Nusantara yang beredar di publik. Surat itu tertanggal 14 Agustus dan kejadian juga terjadi tanggal 14 Agustus,” kata Aziz kepada awak media.

Menurut dia, penyidik dapat mendalami pihak yang memberikan kuasa kepada penasihat hukum hingga surat tersebut diterbitkan.

Aziz kemudian menyampaikan dugaan dan penilaiannya mengenai pengelolaan kebun sawit oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Menurut dia, persoalan pengelolaan kebun tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan di Rokan Hulu, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Riau, seperti Kampar, Pelalawan, dan Indragiri Hulu.

Ia menilai terdapat pihak-pihak tertentu yang dilibatkan untuk menghadapi konflik di lapangan, termasuk melalui kerja sama operasional atau KSO yang melibatkan masyarakat lokal.

Aziz juga mempersoalkan pengambilalihan pengelolaan kebun sawit yang menurut dia belum didasarkan pada putusan pengadilan mengenai status lahan tersebut.

“Saya mengatakan ini perampasan karena tidak ada putusan pengadilan apakah kebun sawit itu boleh disita atau tidak,” ujarnya.

Ia mengatakan status suatu areal yang disebut berada dalam kawasan hutan perlu dibuktikan sebelum dilakukan penguasaan kembali.

Menurut Aziz, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengatur mengenai penguasaan kembali kawasan, namun proses tersebut, menurut dia, harus didahului pembuktian status kawasan.

Aziz menilai persoalan status kawasan hutan di Riau juga perlu diperjelas, termasuk terkait proses penataan batas dan perlindungan hak-hak masyarakat yang telah menguasai atau mengelola lahan sebelum proses tersebut dilakukan.

“Bila merujuk pada aturan, tentunya pada saat proses penataan batas dilakukan semua hak-hak masyarakat itu di-enclave. Pertanyaannya, kapan penataan batas dilakukan?” kata Aziz.

Karena persoalan tersebut menyangkut mata pencaharian banyak masyarakat, Aziz meminta Komisi III DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi turut menaruh perhatian terhadap persoalan pengelolaan kebun sawit tersebut.

Ia juga mempertanyakan kinerja pengelolaan kebun sawit yang telah diambil alih, termasuk perbandingan antara luas lahan yang dikelola dengan keuntungan yang diperoleh.

Sebelumnya, Polda Riau menangkap sembilan tersangka penyerangan terhadap warga yang bekerja di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Tambusai Utara.

Polisi menyatakan masih memburu pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penyerangan tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026