Perkantoran Pekanbaru Lengkapi Ruang Terbuka Hijau

id perkantoran pekanbaru, lengkapi ruang, terbuka hijau

Perkantoran Pekanbaru Lengkapi Ruang Terbuka Hijau

Pekanbaru, 5/10 (antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau sudah mencadangkan lahan untuk perkantoran seluas 300 hektare di Jl Badak RW 03 kelurahan Sail di Kecamatan Tenayan Raya dengan beberapa persen dari luas areal tersebut ditata untuk ruang terbuka hijau.

"Ruang terbuka hijau tersebut diperlukan antara lain sebagai bagian dari ruang yang berfungsi secara ekologis, sosial ekonomi dan evakuasi. Ruang ini tentunya bisa diakses oleh umum dan dinikmati oleh publik," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Wilayah Pemerintah Kota Pekanbaru, Firdaus Ces dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut dia, pencadangan lahan sebagai ruang terbuka hijau itu penting seperti diisyaratkan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa sebesar 30 persen dari luas kota tersebut harus memiliki ruang terbuka hijau.

Ia mengatakan, secara fungsi ekologis ruang terbuka hijau dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro.

Sebagai fungsi lainnya yaitu sosial-ekonomi untuk memberikan fungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi dan sebagai 'landmark' kota. Sedangkan untuk evakuasi berfungsi antara lain untuk tempat pengungsian saat terjadi bencana alam.

"Keberadaan ruang terbuka hijau yang ideal, maka tingkat kesehatan warga kota yang bersangkutan juga menjadi baik sebab ruang terbuka hijau dapat mengurangi kadar polutan seperti timah hitam dan timbal yang berbahaya bagi kesehatan manusia," katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru, Azmi di Pekanbaru mengatakan lokasi tanah pembangunan perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru itu telah ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 74 tahun 2013.

Keputusan tersebut memuat tentang penetapan lokasi tanah pembangunan perkantoran wali kota Pekanbaru pada 5 Februari 2013 dan pencadangan lahan tersebut harus dipublikasikan.