Logo Header Antaranews Riau

Bupati: Sengketa Lima Desa Celah KPU Digugat

Selasa, 3 September 2013 20:31 WIB
Image Print

Pekanbaru, 3/9 (antarariau.com) - Bupati Kabupaten Kampar Jefry Noer mengatakan sengketa pemilihan Gubernur Riau di lima desa di perbatasan Kampar-Rokan Hulu menjadi celah bagi pihak dirugikan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum.

"MA (Mahkamah Agung) sebelumnya telah memutuskan bahwa lima desa tersebut berada di wilayah Kampar, namun KPU justru memutuskan justru berada di wilayah Rokan Hulu," kata Jefry kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Lima desa yang yang menjadi sengketa adalah Desa Rimbo Jaya, Desa Tanah Datar, Desa Rimba Makmur, Desa Muara Intan, dan Desa Intan Jaya.

Perkara lima desa tersebut sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) masuk ke Kabupaten Kampar tahun 2011.

Putusan ini membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkannya masuk ke Kabupaten Rokan Hulu.

Terkait persoanal ini, KPU Riau juga telah menggelar koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopinda) Riau yang terdiri dari Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu, Sekda Riau, Bawaslu dan Kapolda.

"Hasilnya KPU memutuskan Pilkada di lima desa ini tetap dilaksanakan serentak 4 September 2013. Artinya, lima desa ini berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu," katanya.

Dalam pertemuan itu, Jefry Noer memilih untuk tidak memberikan keputusan dan keluar dari ruang pertemuan sebelum acara selesai.

"Keputusan ini saya anggap keliru dan belum selesai," katanya.

Terkait persoalan yang sama, sebelumnya sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Kampar Indonesia (FKMKI) juga telah berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Riau.

Terkhir, aparat kepolisian membubarkan secara paksa aksi massa tersebut karena dianggap telah mengganggu ketertiban umum.



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026