Polres Inhil larang bengkel kendaraan modifikasi knalpot brong dan strobo

id Satlastas Polres Inhil,Kapolres Inhil,AKBP Dian Setyawan,Kasat Lantas AKP Eri Asman

Polres Inhil larang bengkel kendaraan modifikasi knalpot brong dan strobo

Personil Satlantas Polres Inhil saat memberikan imbauan kepada pemilik bengkel modifikasi sepeda motor di Tembilahan. Rabu (23/3/2022). (ANTARA/H0-Polres Inhil)

Knalpot brong itu bunyinya sangat keras dan lampu strobo menyilaukan mata, hal itu sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang

Tembilahan (ANTARA) - Demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Negeri Hamparan Kelapa Dunia, Satlantas Polres Indragiri Hilir mendatangi bengkel motor dan modifikasi kendaraan di Kota Tembilahan.

Kapolres InhilAKBP Dian Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Eri Asman, Rabu, mengatakan kegiatan tersebut guna memberikan imbauan larangan menggunakan knalpot brong dan lampu strobo serta lampu rem yang menyalahi aturan.

“Imbauan dan sosialisasi ini kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas di lingkungan masyarakat,” tutur AKP Eri Asman.

Eri menuturkan pada imbauan tersebut pihaknya menyampaikan kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani Atau menerima modifikasi knalpot dan lampu strobo.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada pengendara lain selama berkendara.

“Knalpot brong itu bunyinya sangat keras dan lampu strobo menyilaukan mata, hal itu sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang,” terangnya.

Eri juga menerangkan akan terus melakukan imbauan kepada para pemilik bengkel, toko untuk tidak memodifikasi knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan, khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memasang knalpot brong diharapkan dapat dengan sukarela melepas knalpotnya.

“Ini supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat,” imbuh AKP Eri.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa imbauan tersebut berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Inhil.

“Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang stiker imbauan di bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyalahi aturan,” terangnya.

Satlantas Polres Inhil akan terus mengajak masyarakat untuk membudayakan hidup sopan dalam berkendara.

“Kami terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar Prokes,” tandasnya

Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.