Masyarakat pulau Kalimantan sampaikan maklumat untuk IKN Nusantara

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, IKN

Masyarakat pulau Kalimantan sampaikan maklumat untuk IKN Nusantara

Pembacaan maklumat masyarakat Kalimantan terkait perpindahan ibu kota negara (IKN), di salah satu hotel di Jakarta, Senin (28/2/2022). (ANTARA/HO-tim media masyarakat Kalimantan)

Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Pulau Kalimantan mengeluarkan maklumat terkait perpindahan ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, maklumat itu ditandatangani oleh sejumlah organisasi yakni Majelis Adat Dayak Nasional, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kesultanan Paser, Kesultanan Banjar, dan Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan

Maklumat itu juga dibacakan dalam satu pertemuan di Jakarta, Senin (28/2), oleh Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan Agustiar Sabran.

Baca juga: KNTI: Tata ruang laut IKN Nusantara harus atasi kemiskinan struktural masyarakat pesisir

Maklumat itu berisikan lima poin, yakni mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden RI Joko Widodo dan segenap pimpinan dan Anggota DPR RI, atas pengesahan UU IKN pada Tanggal 18 Januari 2022 di Pulau/Banua Kalimantan, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur serta memastikan agar IKN terus berkesinambungan siapa pun pemimpin Indonesia ke depan.

Menyatakan kesiapan memberikan dukungan dan terlibat secara penuh dan sungguh-sungguh, atas perwujudan dan pelaksanaan pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur, dengan konektivitas pembangunan kewilayahan antarprovinsi yang ada di Pulau/Banua Kalimantan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN tekankan tiga hal soal pembangunan IKN Nusantara

Melibatkan segenap potensi putra-putri asli Pulau/Banua Kalimantan dalam menduduki jabatan-jabatan strategis di Badan Otorita IKN dengan memberikan afirmasi yang tertulis dengan jelas dalam peraturan turunan UU IKN.

Memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal Pulau/Banua Kalimantan (membangun fasilitas dan simbol-simbol adat, adab dan pusat budaya) dalam ruang lingkup utama di wilayah IKN.

Melibatkan secara langsung segenap pemangku kelembagaan adat Pulau/Banua Kalimantan dalam merumuskan dan menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU IKN.

Baca juga: Bappenas sebut pemindahan IKN merupakan salah satu strategi capai Indonesia Maju 2045