Baru lima bulan bebas, residivis narkoba di Pekanbaru kembali masuk bui

id Residivis narkoba di Pekanbaru kembali masuk bui,Narkoba pekanbaru, polsek senapelan residivis narkoba

Baru lima bulan bebas, residivis narkoba di Pekanbaru kembali masuk bui

DF yang diamankan di Polsek Senapelan (ANTARA HO-Polsek Senapelan)

Pekanbaru (ANTARA) - Seakan tak jera, DF (38), residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru pada September 2021 lalu, kini kembali ditahan di balik jeruji besi.

SebelumnyaDF ditahan akibat kasus narkoba kepemilikan ekstasi. Kini DF diringkus aparat kepolisian saat akan melakukan transaksi sabu pada Kamis (17/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kepala Polsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu, mengatakan pelaku diamankan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kota Pekanbaru.

Baca juga: Pria di Pekanbaru ini curi barang keluarga sendiri demi judi online dan narkoba

"Saat digeledah, kami menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sepatu sebelah kanannya. Narkoba dengan berat 21,58 gram itu disembunyikan di plastik kemasan kuaci," jelas Arry.

Tak hanya sabu, ditemukan pula barang bukti timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu.

"Setelah interogasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut memang miliknya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam di penjara dengan dijerat pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara.

Baca juga: Terkenal licin, pengedar sabu di Tenayan Raya akhirnya diringkus polisi

Baca juga: Lagi, pengedar narkoba dapatkan sabu dari napi penghuni Lapas Pekanbaru