Logo Header Antaranews Riau

Kejati Periksa Mantan Dirut BRK

Jumat, 3 Mei 2013 09:42 WIB
Image Print

Pekanbaru, 2/5 (Antara) - Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau memeriksa Erzon, mantan Direktur Utama Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) terkait kasus kredit fiktif di Kantor Cabang Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.

"Erzon diperiksa untuk tersangka Istiyanto, tersangka kasus kredit fiktif yang dicairkan Kantor Cabang BRK Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Riau Andri Ridwan di Pekanbaru.

Istiyanto merupakan Direktur PT Bukit Bais Faindo.

Andri mengatakan, Erzon mendatangi Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Kamis.

Sebelumnya, mantan Dirut BRK ini telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik, namun terakhir didapat kabar Erzon beralasan sakit.

Keterangan Erzon menurut dia, sangat dibutuhkan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka Istiyanto.

"Erzon juga bakal dihadirkan kembali dipersidangan untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini setelah sebelumnya juga sempat dihadirkan oleh jaksa penuntut," katanya.

Kasus kredit fiktif BRK Cabang Bagansiapiapi bermula ketika PT Bukit Bais Faindo (BBF) pada tahun 2008 mengajukan permohonan untuk pencairan dana untuk kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Rokan HIlir.

Ketika itu, Dinas Perkebunan (Disbun) Rokan Hilir berencana mengadakan perkebunan sawit rakyat senilai Rp10,7 miliar dan PT BBF keluar sebagai pemenang tender tersebut.

PT BBF kemudian mengajukan pinjaman kredit modal kerja ke BRK Bagansiapiapi senilai Rp5 miliar dengan agunan sebidang tanah yang terletak di Kota Dumai.

Dalam pengajuan kredit terdapat kejanggalan, dimana harga tanah yang semula ditaksir mencapai Rp3,162 miliar, ternyata penyidik menaksirkan hanya seharga Rp700 juta.

Setelah proyek dikerjakan dan selesai 25 persen, Disbun Rokan Hilir lantas memutus kontrak secara sepihak, sedangkan peminjaman Rp5 miliar sudah dicairkan semua oleh BRK.

Cairnya dana Rp5 miliar itu dianggap sebagai letak permasalahannya. Dimana seharusnya, pihak BRK mencairkan kredit sesuai progres pengerjaan proyek yang dilakukan PT BBF.

Pencairan kredit 100 persen yang dilakukan dengan persetujuan Erzon diduga melanggar SK Direksi BRK 51/KEPDIR/2008/ tanggal 7 mei 2008. Aturan itu menyebutkan, pencairan kredit harus sesuai dengan progres pembangunan proyek yang digunakan sebagai alasan peminjaman.



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026