KPP Bengkalis : Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela di UU HPP

id kkp bengkalis,bengkalis,kkp pratama bengkalis, djp, djp riau

KPP Bengkalis : Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela di UU HPP

Proses sosialisasi UU HPP oleh KPP Bengkalis. (ANTARA/HO-KPP Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis mengadakan sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bengkalis Selasa (21/12).

Kepala KPP Pratama Bengkalis Eko Cahyo Wicaksono mengimbau agar wajib pajak dapat memanfaatkan beberapa fasilitas yang terdapat pada UU HPP tersebut seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

KPP Pratama Bengkalis juga siap menyambut Wajib Pajak yang ingin berdiskusi terkait PPS dengan membentuk Satgas khusus pelayanan PPS, ucapnya.

Selain itu, Eko Cahyo juga meluruskan isu tak sedap terkait peraturan perundang-undangan perpajakan yang beredar di masyarakat.

Senada dengan Eko, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkalis Fithri Sarrah Lubis mengatakan KPP Pratama Bengkalis siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak terutama dalam pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk tahun Pajak 2021 yang akan dilaporkan di tahun 2022.

KPP Pratama Bengkalis akan mengadakan program jemput bola ke lokasi Wajib Pajak Badan yang memiliki minimal 50 orang karyawan dan semua bentuk pelayanan pada KPP Pratama Bengkalis tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Sementara itu, Tim penyuluh KPP Pratama Bengkalis menjelaskan secara detil terkait perubahan pada UU HPP tersebut, seperti perubahan peraturan pada Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Karbon, Cukai serta adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).