Sawit genjot penerimaan pajak Riau hingga Rp11,7 triliun

id Harga sawit,djp riau, kanwil djp riau, sawit dongkrak pajak

Sawit genjot penerimaan pajak Riau hingga Rp11,7 triliun

Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar saatmenjawab pertanyaan jurnalis di Pekanbaru, Senin (18/10/2021). (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengklaim kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit menjadi momen yang mumpuni menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak di wilayah setempat.

"Kenaikan harga sawit tertinggi dalam lima tahun terakhir di wilayah Provinsi Riau juga menjadi momentum bagi Kanwil DJP Riau untuk mengejar target penerimaan yang telah ditetapkan," kataKepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar di Pekanbaru, Senin.

Memasuki triwulan IV Tahun 2021, Kanwil DJP Riau telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp11,7 triliun.

"Realisasi ini mencapai 71,05 persen dari target tahunan sebesar Rp16.468 triliun," kata Farid Bachtiar.

Dia mengatakan nilai ini bahkan tertinggi untuk tingkat nasional sejak awal tahun 2021. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, penerimaan yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Riau sampai triwulan III tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 17,78 persen.

Ia mengatakan sejalan dengan pemulihan ekonomi Riau sampai dengan semester I tahun 2021 yang tumbuh 5,3 persen, kinerja penerimaan pajak terus meningkat hingga mencapai 17,78 persen pada akhir September 2021. Hal ini juga didukung oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah mencapai target.

Baca juga: Kepala KPP Pratama Bengkalis kunker di Pulau Bengkalis

"Kemudian melalui kegiatan pemeriksaan dan penagihan, sampai dengan triwulan Ill Tahun 2021, Kantor Wilayah DJP Riau telah mengumpulkan Rp601 miliar atau sebesar 77,21 persen dari target Rp779 miliar," ungkapnya.

Lanjut Farid, dari segi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), Kanwil DJP Riau telah menetapkan beberapa strategi yang pertama adalah penetapan Audit Coverage Ratio (ACR) sebesar 2 persen dari jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar

"Strategi kedua adalah pengawasan terhadap WP yang melakukan transaksi afiliasi (transfer pricing). Kemudian yang ketiga adalah penetapan prioritas pemeriksaan seperti Wajib Pajak/sektor usaha yang tidak terdampak pandemi COVID-19, WP/sektor usaha yang kondisi riil kemampuan ekonominya masih baik dan WP Grup, transfer pricing, dan WP yang menerima pengembalian pendahuluan," terangnya.

Kemudian strategi keempat adalah dengan pembentukan tim Transfer Pricing Knowledge Center (TPKC).

"Dan yang kelima adalah dengan peningkatan sinergi antara Account Representative (AR) - Fungsional Pemeriksa -Fungsional Penilai," pungkasnya.

Baca juga: HUT PMI, Kanwil DJP Riau dan Relawan COVID-19 gelar donor darah dan kelas pajak

Baca juga: DJP atur kembali subjek dan objek bebas PPN