Harimau Sumatera ditemukan mati terjerat di Bengkalis

id harimau mati, harimau sumatera,harimau terjerat,harimau, harimau bengkalis

Harimau Sumatera ditemukan mati terjerat di Bengkalis

Kondisi Harimau Sumatera yang mati terjerat.(ANTARA/HO-BBKSDA Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Harimau Sumatera (Panthera Tigris sumatrae) ditemukan mati oleh masyarakat di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis karena terjeratkaki kiri bagian depannya dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut seling.

Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau,Fifin Arfiana Jogasara di Pekanbaru, Minggu, mengatakan itu berawal dari informasimasyarakat. Ia adalah tukang kebun yang bersebelahan dengan harimau sumatera yang terjerat.

"Yang bersangkutan melaporkan kepada Kepolisian Sektor Bukit Batu, dan meneruskan berita tersebut ke Balai Besar KSDA Riau. Tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal," katanya.

Tim mengamankan lokasi ditemukannya satu ekor bangkai Harimau Sumatera untuk menghindari kerumunan warga. Lokasi berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat.

Lokasi berjarak tegak lurus sekitar 21,85 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu. Harimau berjenis kelamin betina dan dievakuasi ke Pekanbaru.

"Untuk dilakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mengalami kematiannya," ujarnya.

Atas kejadian ini dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000," sebutnya.

Baca juga: Polisi buru dua pelaku sindikat perdagangan harimau sumatra di Bengkulu

Baca juga: Riau butuh satgas penanganan konflik harimau sumatra dengan manusia, ini sebabnya