Pemerintah masih berpotensi pajaki aset orang kaya

id RUU HPP, pajak orang kaya, PPh orang pribadi

Pemerintah masih berpotensi pajaki aset orang kaya

Ilustrasi. Pajak terhadap orang kaya (Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengapresiasi peningkatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), tetapi menurutnya pemerintah masih berpotensi menerapkan pajak terhadap seluruh kekayaan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.

"Kalau pajak kekayaan ya dihitung semua itu penghasilan, aset, dan sebagainya, jadi sangat besar sekali potensi penerimaan pajak dari pajak kekayaan ini," kata Huda kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), pemerintah menambah lapisan tarif PPh OP sehingga OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.

"Pajak untuk orang kaya yang naik patut diapresiasi karena pemerintah menjalankan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan. Maka kenaikan walaupun hanya lima persen kita apresiasi, namun bila ditanya apakah masih kurang, maka pasti masih kurang, " ucapnya.

Menurutnya, Indonesia memiliki banyak orang kaya mulai dari taipan media, minyak, dan batubara. Apabila penghasilan dan aset kekayaan mereka dipajaki, penerimaan dari pajak mereka dapat dibagikan untuk kepentingan masyarakat.

Setelahnya, pemerintah juga mesti memperketat pengawasan terhadap WP yang berpotensi menghindari pajak.

"Setelah ada pajak kekayaan dan PPh orang kaya naik, yang dibutuhkan adalah pengawasan kepada wajib pajak tersebut. Jangan sampai mereka mengemplang pajak lagi," katanya.

Dengan RUU HPP yang akan segera disahkan, Huda mengkhawatirkan kembalinya tax amnesty atau pengampunan pajak yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Pemerintah harus memastikan WP tidak sampai melakukan penghindaran pajak.

"Beberapa tahun ke depan juga berpotensi ada tax amnesty lagi, jadi jangan sampai mereka memanfaatkan fasilitas tax amnesty ini, " ucapnya.