Jasa Raharja dukung program pemutihan denda keterlambatan urus STNK

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Jasa Raharja

Jasa Raharja dukung program pemutihan denda keterlambatan urus STNK

(dok)

Pekanbaru (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Riau memberikan keringanan denda keterlambatan perpanjangan STNK dengan menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) untuk tahun yang lewat diberlakukanmulai 9 Agustus 2021 sampai 9 November 2021.

"Denda SWDKLLJ hanya dikenakan atas keterlambatan bayar tahun berjalan secara progresif dan nominalnya kecil, misalnyauntuk denda satu hari hingga 90 hari Rp8.000, untuk roda dua dan mobil penumpang roda empat Rp35.000," kata Kabag Operasional Jasa Raharja RiauAhmad Ilham di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan, periode masa pemberlakuan kebijakan ini mengikuti ketetapan Kepala Bapenda Provinsi Riau yaitu mulai 9 Agustus 2021 sampa 9 Nopember 2021 itu masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dimana untuk denda pajak kendaraan dihapuskan 100 persen oleh Bapenda sesuai Pergub No.30 tahun 2021.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini. Pembayaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Pergub,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Herman.

Pemerintah Provinsi Riau mengambil keputusan ini dengan pertimbangan adanya penurunan tingkat perekonomian masyarakat akibat pandemiCOVID-19. Selain itu data menunjukkan masih sangat tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau.

Kebijakan pemberian keringanan denda ini, sesuai Pergub Riau No. 30 Tahun 2021 ini berlaku di semua wilayah Provinsi Riau yang tersebar di semua Kantor Samsat. Untuk dapat mengikuti kebijakan ini pemilik kendaraan cukup mengikuti aturan persyaratan perpanjangan seperti biasanya, tanpa perlu membuat formulir pengajuan.