Berikut poin penting PPKM level 4, mal tutup dan ibadah di rumah saja

id Tutup mal,Ppkm level IV, ppkm pekanbaru, ppkm riau, berita ppkm

Berikut poin penting PPKM level 4, mal tutup dan ibadah di rumah saja

Aktifitas mal di Pekanbaru sebelum PPKM IV (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru meminta pengelola mal dan pusat perbelanjaan serta tempat wisata ditutup selama pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 15/SE/SATGAS/2021 terkait penerapan PPKM Level 4, Sabtu (24/7/2021) yang intinya semua pusat perbelanjaan, kecuali yang menyediakan kebutuhan, pokok harus tutup," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Minggu.

Dalam edaeanitu da sekitar 16 poin yang diatur oleh Pemko untuk memaksimalkan penerapan PPKM.

"Kami berharap semua masyarakat mematuhi dan tetap disiplin pada protokol kesehatan menerapkan 5 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi, semoga pandemi ini segera berlalu," kata dia.

Adapun 16 poin yang diatur yaitu :

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen workfromhome (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a. Esensial seperti Keuangan dan Perbankan, Sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan

Komunikasi, Perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri orientasi ekspor, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 persen workfromoffice (WFO).

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi,

industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFOdengan prokes secara ketat.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen,

d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maksimal 50 persen dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat,

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online, dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan restoranyang melayani delivery order/take away.

6. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkanbuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen denganprokesketat dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh PemkotPekanbaru.

7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan prokesketat sampai pukul 21.00 WIB.

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

9. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selamaPPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan umum (club malam, diskotik, biliar, gelanggang ketangkasan Elektronik, Rumah Futsal, Warnet/PUB/KTV/ layanan hiburan fasilitas hotel ditutup

11. Kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, seni, budaya, olahraga, seminar, lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin

(minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2, untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam provinsi Riau menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan untuk transportasi antarkota antar provinsi menunjukkan kartu vaksin dan swab antigen H-1.

14. Pengaturan pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW agar dilakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling dan jam malam serta mengatur buka tutup akses masuk ke lingkungan setelah pukul 20.00 WIB.

15. Bagi hotel/wisma/homestay dalam menerima tamu wajib mensyaratkan bebas COVID-19 dan untuk hotel yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.

16. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.