Insentif pajak bantu pelaku UMKM terdampak COVID-19

id Kkp pratama bangkinang, pajak kampar, stie banhkinang

Insentif pajak bantu pelaku UMKM terdampak COVID-19

Seorang petugas di bagian pelayanan memeriksa formulir yang diserahkan oleh wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai, Riau, Senin (17/5/2021). (ANTARA/Aswaddy Hamid)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama BangkinangMeidijatimengatakan insentif pajak memberikan manfaat yang sangat membantu bagi sektor-sektor usaha pelaku UMKM, terlebih yang kena dampak pandemiCOVID-19 di wilayah Kabupaten Kampar.

"Melalui insentif pajak ini, sektor-sektor yang terdampakCOVID-19, seperti pelaku UMKM dapat terbantu. Ada pemulihan ekonomi di sana. Melalui Insentif pajak masyarakat bisa melakukan kegiatan usaha," ucapnya.

Pemaparan itu diungkapkan Meidijati dalam suatu seminar tentang Insentif Pajak di Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Bangkinang bersama STIE Bangkinang, beberapa waktu lalu di Bangkinang

Seminar tersebut diikuti mahasiswa, dosen STIE Bangkinang dan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Kampar.

Dijelaskannya, ada beberapa sektor yang tidak termasuk kriteria insentif pajak, sebab mereka dianggap masih bisa survive (berjuang) di masa pandemi.

"Sektor yang tidak termasuk insentif pajak ini merupakan sektor yang masih bisa berjuang dalam pandemi. Mereka diminta untuk tetap berkontribusi, bergotong royong lah demi memulihkan perekonomian kita," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan STIE Bangkinang DrZulher MS berharap seminar ini bisa menambahkan wawasan dan pengetahuan tentang kebijakan insentif pajak sebagai pendorong ekonomi di masa pandemi COVID-19.

"Banyak masyarakat belum mengetahui manfaat insentif pajak. Semoga dengan adanya seminar ini, bisa membantu masyarakat untuk memanfaatkan insentif pajak dan membuat masyarakat menjadi lebih taat pajak," ucapnya.