Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengerahkan personil untuk mengawasi aktifitas keramaian menjelang Idul Fitri 1442, pascaedaran Wali Kota setempat tentang pelarangan dibukanya pusat perbelanjaan, wisata dan salat di masjid dan lapangan, guna mencegah penularan COVID-19.
"Kami dari Satgas tentu melakukan pengawasan terhadap dampak surat edaran Walikota itu, mungkin kita akan menurunkan semua personel," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang di Pekanbaru, Sabtu.
Tim gabungan yang melakukan pengawasan akan fokus pada penegakan perda dan keramaian seperti tempat rekreasi, hiburan umum, Caffe, PUB/KTV serta pusat perbelanjaan atau mal.
"Sedangkan pelarangan Salat Idul Fitri ranahnya ke Kemenag atau MUI, karena dalam surat itu kan, saya berbicara terhadap pengawasan yang poin empat," kata dia.
Untuk itu lanjutnya, karena wilayah Pekanbaru luas maka Satpol PP akan di kerahkan seluruhnya, dengan sistem aplusan.
"Itu kan skalanya besar, itu kita akan siapkan nanti sekitar 200-300 orang, sesuai dengan yang ada dan berapa kekuatan kita aja, mereka juga akan standby satu hari sebelum hari H dan satu hari sesudah hari H," ungkapnya.
Dikatakan dia penegakan Perda ini sangat penting guna mencegah munculnya klaster baru lebaran, sebab kondisi Pekanbaru yang kini sudah pada zona merah COVID-19 penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di masyarakat perlu diperketat.
"Kami tidak pernah bosan meminta masyarakat menerapkan 5 M yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas interaksi," katanya.
Baca juga: Pemko Pekanbaru ancam tutup penginapan nakal
Baca juga: Satpol PP Pekanbaru telah tertibkan 42 gepeng sejak Januari 2020
Berita Lainnya
Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
18 March 2024 11:04 WIB
Satpol PP DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
13 February 2024 14:37 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Satpol PP libatkan partai politik dalam merapikan APK di semua wilayah
19 January 2024 16:36 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Satpol PP Agam tertibkan baliho caleg
05 November 2023 19:51 WIB
Tertibkan APK oknum caleg langgar aturan di Pekanbaru
03 November 2023 7:30 WIB