Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengerahkan personil untuk mengawasi aktifitas keramaian menjelang Idul Fitri 1442, pascaedaran Wali Kota setempat tentang pelarangan dibukanya pusat perbelanjaan, wisata dan salat di masjid dan lapangan, guna mencegah penularan COVID-19.
"Kami dari Satgas tentu melakukan pengawasan terhadap dampak surat edaran Walikota itu, mungkin kita akan menurunkan semua personel," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang di Pekanbaru, Sabtu.
Tim gabungan yang melakukan pengawasan akan fokus pada penegakan perda dan keramaian seperti tempat rekreasi, hiburan umum, Caffe, PUB/KTV serta pusat perbelanjaan atau mal.
"Sedangkan pelarangan Salat Idul Fitri ranahnya ke Kemenag atau MUI, karena dalam surat itu kan, saya berbicara terhadap pengawasan yang poin empat," kata dia.
Untuk itu lanjutnya, karena wilayah Pekanbaru luas maka Satpol PP akan di kerahkan seluruhnya, dengan sistem aplusan.
"Itu kan skalanya besar, itu kita akan siapkan nanti sekitar 200-300 orang, sesuai dengan yang ada dan berapa kekuatan kita aja, mereka juga akan standby satu hari sebelum hari H dan satu hari sesudah hari H," ungkapnya.
Dikatakan dia penegakan Perda ini sangat penting guna mencegah munculnya klaster baru lebaran, sebab kondisi Pekanbaru yang kini sudah pada zona merah COVID-19 penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di masyarakat perlu diperketat.
"Kami tidak pernah bosan meminta masyarakat menerapkan 5 M yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas interaksi," katanya.
Baca juga: Pemko Pekanbaru ancam tutup penginapan nakal
Baca juga: Satpol PP Pekanbaru telah tertibkan 42 gepeng sejak Januari 2020