Wapres Ma'ruf Amin: Bank Tanah optimalkan penggunaan tanah terlantar untuk rakyat

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Wapres

Wapres Ma'ruf Amin: Bank Tanah optimalkan penggunaan tanah terlantar untuk rakyat

Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) secara virtual dari Jakarta, Kamis (3/12/2020). (ANTARA/Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan keberadaan Bank Tanah dapat mengoptimalkan upaya Pemerintah dalam memanfaatkan tanah milik negara yang terlantar dan tidak dipakai untuk diredistribusikan kepada masyarakat.

"Jika Bank tanah telah efektif beroperasi, dalam satu atau dua tahun ke depan, akan terdapat banyak hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU) dan tanah terlantar yang dapat digunakan sebagai Bank Tanah untuk perumahan rakyat," kata Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI Tahun 2020 secara virtual dari Jakarta, Kamis.

Bank Tanah merupakan satu dari delapan aspek terkait properti, yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; selain aspek rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, serta tata ruang dan perpajakan.

"Bank Tanah memungkinkan Pemerintah untuk mengoptimalisasi tanah-tanah terlantar dan tanah-tanah tak bertuan untuk ditampung dan diredistribusikan kembali ke masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, REI menilai pembentukan Bank Tanah nantinya dapat menjamin ketersediaan lahan bagi pembangunan kawasan perumahan, khususnya di kawasan perkotaan dengan harga lebih murah.

REI berharap peraturan turunan UU Cipta Kerja terkait Bank Tanah dapat segera disusun dan disahkan guna mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

"Melalui UU Cipta Kerja diharapkan ada terobosan untuk kemudahan perizinan, termasuk penataan ruang yang ada; sehingga reforma agraria bisa dijalankan dengan baik," kata Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida.

Ketentuan terkait Bank Tanah diatur pada pasal 125 hingga pasal 135 dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah yang terdiri atas komite, dewan pengawas dan pelaksana.

Dalam UU tersebut dijelaskan Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Pewarta: Fransiska Ninditya