Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI A.S. Sukawijaya menyebut pembubaran lembaga non-kementerian Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) oleh Presiden Joko Widodo, sudah tepat.
"Adanya BOPI dan BSANK kerap membuat tumpang tindih antara standar di badan tersebut dan federasi keolahragaan," kata Sukawijaya yang akrab disapa Yoyok Sukawi di Semarang, Minggu (29/11).
Baca juga: DPR nilai perlu ada kolaborasi yang kuat untuk atasi hoaks jelang Pilkada 2020
Menurut dia, pembubaran dua lembaga non-kementerian di bidang olahraga itu merupakan sebuah langkah penyederhanaan birokrasi yang memang harus dilakukan oleh pemerintah.
Setelah ini, lanjut dia, klub-klub olahraga akan lebih mudah menentukan langkah untuk menjadi lebih profesional dengan mengacu aturan yang ada di federasi atau organisasi induk masing-masing cabang olahraga.
"Sebagai anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah tentu saya mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang membubarkan dua lembaga negara terkait olahraga itu karena selama ini kan memang sering tumpang tindih dan membingungkan klub-klub olahraga yang ada di Indonesia," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini menyebutkan bahwa selama ini di olahraga sepak bola ada dua standar penilaian antara BOPI dan PSSI yang menjadi induk olahraga sepak bola di Tanah Air.
"Kebetulan saya juga aktif di dunia sepak bola sehingga memang klub-klub ikutan bingung antara ikut arahan BOPI atau PSSI," katanya.
Seperti diwartakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.
Sepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.
Baca juga: Anggota Komisi IV DPR sesalkan ekspor benih lobster jadi masalah
Baca juga: Lima fraksi tolak untuk teruskan proses RUU Ketahanan Keluarga
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Berita Lainnya
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB
Baznas dan Kemenag resmi luncurkan peta jalan zakat 2045
19 December 2024 11:20 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia melemah di tengah The Fed pangkas suku bunga acuan
19 December 2024 11:12 WIB
Nilai tukar rupiah melemah tajam karena The Fed beri pernyataan sangat "hawkish"
19 December 2024 10:35 WIB
Direksi BRK Syariah bersama Wamen Dikdasmen RI hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
19 December 2024 10:16 WIB
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB