Jakarta (ANTARA) - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Mindaugas Trumpaitis mengharapkan tarif cukai hasil tembakau tidak naik pada tahun depan karena dikhawatirkan akan memukul segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.
"Kami berharap ada keberpihakan bagi segmen SKT dengan tidak menaikkan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk 2021. Selain sebagai segmen padat karya, keberadaan pabrik SKT juga memiliki multiplier effect yang signifikan di bidang sosial dan ekonomi di wilayah lokasi pabrik," ujar Mindaugas dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Penyederhanaan tarif cukai bisa ancam rantai bisnis industri hasil tembakau
Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri yang turut terpukul keras akibat COVID-19 sejak Maret 2020. Hal itu semakin menambah beban IHT setelah sebelumnya pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau secara signifikan pada awal 2020.
Kedua hal tersebut telah menurunkan daya beli masyarakat. Akibatnya, volume penjualan industri hasil tembakau pun anjlok hingga dua digit hingga paruh pertama tahun 2020.
Pemerintah pun diharapkan memberikan dukungan berupa kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan ekosistem IHT.
Mindaugas mengatakan, sekitar 70 persen dari total pekerja IHT berada pada segmen SKT. Ia memberikan contoh bahwa dibutuhkan 2.700 pekerja linting untuk memproduksi 1 miliar batang rokok kretek tangan. Sementara itu, hanya dibutuhkan 21 orang saja untuk memproduksi 1 miliar batang rokok mesin.
Sampoerna sendiri telah berupaya melakukan sejumlah inisiatif agar segmen SKT mampu bertahan selama pandemi, termasuk melalui strategi ekuitas portofolio SKT. Hal itu bertujuan agar Sampoerna dapat tetap mempekerjakan sekitar 60.000 pekerjanya, baik langsung maupun tidak langsung.
Sebanyak 50.000 orang di antaranya merupakan pekerja SKT Sampoerna yang bekerja di empat pabrik SKT dan 38 Mitra Produksi Sigaret yang tersebar di 27 kota/kabupaten di Pulau Jawa.
Mindaugas menambahkan, hal itu sekaligus bentuk upaya Sampoerna dalam mendukung tujuan pemerintah untuk mempertahankan lapangan pekerjaan bagi warganya di tengah situasi pandemi COVID-19.
Mindaugas memperkirakan, kinerja IHT akan anjlok sebesar 15 persen hingga akhir tahun 2020. Dampak ini pun masih akan dirasakan IHT pada tahun depan. Oleh karena itu, Mindaugas berharap pemerintah mendukung upaya pemulihan IHT melalui kenaikan cukai rokok mesin secara moderat sesuai dengan laju inflasi.
Mindaugas khawatir, kenaikan cukai rokok mesin yang terlalu tinggi justru akan memicu peningkatan rokok ilegal yang dapat mengancam penerimaan negara serta aspek kesehatan.
Mindaugas juga menjelaskan bahwa situasi pandemi juga turut mengubah pola konsumsi konsumen. Saat ini, banyak konsumen yang beralih dari rokok golongan 1 dengan tarif cukai tertinggi ke golongan di bawahnya yang jauh lebih murah, atau dikenal dengan downtrading.
Ia berharap, pemerintah dapat mencegah hal ini dengan cara mengurangi selisih tarif cukai rokok mesin golongan 1 dengan golongan di bawahnya sehingga penerimaan negara lebih optimal.
"Dengan usulan ini, kami meyakini bahwa pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakannya dari produk-produk tembakau seraya membantu memulihkan dampak terhadap IHT termasuk petani tembakau dan cengkih," ujar Mindaugas.
Baca juga: Masyarakat Kudus diminta waspadai peredaran narkoba jenis tembakau gorila
Baca juga: Pengguna narkoba jenis tembakau sintetis dijatuhi vonis penjara
Pewarta: Citro Atmoko