Menteri Sosial galang kepedulian terhadap parta penyandang disabilitas

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Mensos

Menteri Sosial  galang kepedulian terhadap parta  penyandang disabilitas

Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua kiri) melihat penyandang disabilitas netra mengoperasikan komputer di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Mahatmiya di Tabanan, Bali, Jumat (15/11/2019). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/nz)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Juliari P Batubara menggalang kepedulian warga dan pelaku usaha terhadap upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak untuk mendapat kesempatan bekerja.

"Meski masih banyak kekurangan dari pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas, tetapi saya mengajak masyarakat semua optimis. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, tetapi bergandengan dengan semua pihak termasuk swasta," kata Juliari sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Mensos luncurkan bansos tunai sebesar Rp500 ribu bagi KPM BPNT

Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas antara lain mengatur mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mendapat kesempatan kerja.

Menurut Pasal 53 dalam undang-undang tersebut, ia melanjutkan, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah punya kewajiban mempekerjakan penyandang penyandang disabilitas dengan kuota paling sedikit dua persen dari seluruh jumlah pegawai atau pekerja.

Sedangkan perusahaan swasta, menurut ketentuan, wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Menteri Sosial mengingatkan kembali pemerintah, badan usaha, dan perusahaan swasta untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut.

Guna mendukung pemenuhan kewajiban tersebut, Kementerian Sosial menyediakan balai vokasional untuk melatih penyandang disabilitas.

Kementerian Sosial juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah untuk mengupayakan penyediaan fasilitas publik yang ramah penyandang disabilitas.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia mengemukakan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama.

"Bahwa amanat undang-undang ada di Kementerian Sosial, tetapi Kementerian Sosial tidak dapat bekerja sendiri. Kementerian dan lembaga lainnya serta kita semua harus saling berkolaborasi karena ini isu hak asasi manusia," kata Angkie.

Baca juga: Mensos soal "kerajaan": Tidak ada jalan singkat untuk menjadi orang kaya

Baca juga: Mensos Juliari P Batubara katakan perlu ada investigasi insiden ratusan siswa hanyut di Sleman


Pewarta: Desi Purnamawati