Logo Header Antaranews Riau

Arwin AS Ajukan Banding

Rabu, 28 Desember 2011 15:22 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Mantan Bupati Siak, Arwin AS, mengajukan banding terhadap putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Siak.

"Ya, kami memutuskan banding untuk mencari keadilan meski itu akan sulit," kata Penasehat Hukum Arwin AS, Zulkifli Nasution, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor di Pekanbaru pada Kamis (22/12) memvonis terdakwa Arwin AS bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penerbitan izin untuk lima perusahaan industri kehutanan saat dirinya menjabat Bupati Siak. Arwin divonis empat tahun penjara, diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp850 juta ditambah 2.000 dolar AS.

Menurut Zulkifli, proses banding dilayangkan kliennya melalui penandatanganan akta banding Nomor 9 ke Pengadilan Tinggi Tipikor di Pekanbaru. Hal ini adalah pertama kalinya kasus banding dalam kasus Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

"Jadwal sidang perdana belum tahu karena salinan putusan belum selesai," ujarnya.

Menurut dia, alasan Arwin mengajukan banding karena putusan hakim tidak didasarkan fakta yang ada pada persidangan. Dalam persidangan, lanjutnya, pihak perusahaan membantah pernyataan saksi Agus Syamsyir bahwa Arwin AS menerima pemberian uang senilai Rp850 juta dan 2.000 dolar AS dalam proses penerbitan izin untuk perusahaan.

Selain itu, tim penasehat hukum Arwin juga menyoroti soal kebijakan yang diterbitkan terdakwa dikatakan dilanggar adalah sudah disahkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurut dia, tidak ada masalah dengan perizinan yang diterbitkan Arwin karena sudah dilengkapi oleh surat verifikasi dari Kemenhut, namun ia menyayangkan proses hukum hanya mempertimbangkannya secara parsial.

"Seharusnya surat yang dikeluarkan Kemenhut mengenai keabsahan izin dipertimbangkan. Apalagi sampai sekarang perusahaan tersebut masih beroperasi dan tidak dicabut izinnya, dan memperoleh keuntungan," katanya.

Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor, Arwin AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.

Arwin melakukan tindakan melawan hukum yang telah merugikan negara lebih dari Rp301 miliar, saat menjabat bupati dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK HT) untuk lima perusahaan pada kurun waktu 2001-2002.

Perusahaan tersebut antara lain PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan National Timber and Forest Product.

Selain itu, Arwin juga dinyatakan bersalah karena menerima pemberian uang dari perusahaan terkait penerbitan izin tersebut sebesar Rp850 juta dan 2.000 dolar AS.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026