Logo Header Antaranews Riau

ICW Kritisi Vonis Arwin AS

Kamis, 22 Desember 2011 16:32 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis empat tahun penjara kepada mantan Bupati Siak, Arwin AS, dalam kasus korupsi kehutanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sangat rendah dan kurang sepadan dengan kejahatan yang telah dilakukan.

"Vonis empat tahun penjara dari hakim adalah hukuman paling minimal dan saya menilainya sangat mengecewakan bagi publik," kata Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donald Fariz, di Pekanbaru, Kamis (22/12).

Menurut dia, tindak kejahatan korupsi kehutanan yang dilakukan Arwin AS memiliki kemiripan dengan kasus mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Namun, vonis yang dijatuhkan kepada Tengku Azmun lebih tinggi yakni mencapai 11 tahun di tingkat kasasi.

Karena itu, ia mempertanyakan putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara yang sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seharusnya hakim mempertimbangkan unsur yang lebih besar dalam putusannya, karena status Arwin saat itu adalah bupati dan tindakannya telah terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain dan perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp301 miliar," ujarnya.

Menurut dia, ICW menilai proses persidangan terhadap Arwin AS sudah terlihat lemah dari tuntutan jaksa yang hanya menjatuhkan hukuman penjara lima tahun.

"Dari segi tuntutan jaksa yang hanya lima tahun juga tidak maksimal, maka kemudian ujungnya vonis hanya empat tahun yang artinya hukuman minimal," katanya.

Dalam amar putusannya, Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan mewajibkan Arwin AS membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp850 juta ditambah 2.000 dolar AS.

Arwin AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.

Arwin melakukan tindakan melawan hukum yang telah merugikan negara lebih dari Rp301 miliar, saat menjabat bupati dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK HT) untuk lima perusahaan pada kurun waktu 2001-2002.

Perusahaan tersebut antara lain PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan National Timber and Forest Product.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026