Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.
"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tau undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis
Baca juga: 100 orang pelaku narkoba telah divonis hukuman mati
Hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.
"Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujarnya.
Dia pun meminta kepada seluruh pejabat Kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan. "Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya," ujarnya.
Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Satgasus Polri, Idham memerintahkan agar barang haram tersebut secepatnya dimusnahkan.
"Ketika kemarin beliau (Kapolda Metro Jaya) lapor saya, segera musnahkan. Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri, kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," tuturnya.
Satuan Tugas Khusus Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020.
Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari hingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari.
Baca juga: Polres Bengkalis musnahkan 13,5 kg ganja kering
Baca juga: Miliki ratusan gram sabu dan ekstasi, warga Inhil Tembilahan Hulu dibekuk Polisi
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Berita Lainnya
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB