
BBPOM bentuk satgas produk ilegal

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Peknabru, Provinsi Riau, berencana membentuk satuan tugas (Satgas) yang nantinya berfungsi untuk memberantas peredaran ragam produk makanan, minuman dan obat-obatan ilegal di daerah itu.
"Satgas ini nantinya akan terdiri atas sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan dan instansi lainnya," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, I Gde Nyoman Suandi di Pekanbaru, Rabu.
Satgas pemberantasan ragam produk makanan, minuman dan obat-obatan termasuk kosmetik ilegal itu, menurut Nyoman, direncanakan secepatnya akan dibentuk dan secepatnya pula beroperasi di sejumlah wilayah rawan yang ada di Provinsi Riau.
"Dari 'peta' dan 'kacamata' BBPOM sendiri, di Riau ternyata banyak daerah yang rawan disusupi produk-produk yang tanpa izin edar (TIE) alias ilegal," katanya.
Beberapa daerah yang dimaksud yakni Kota Dumai, Rengat, Bengkalis dan Pekanbaru serta daerah-daerah Riau lainnya yang tengah berkembang, katanya.
Oleh karena itu, kata Nyoman, sudah saatnya Riau memiliki Satgas pemberantas produk makanan, minuman serta obat-obatan ilegal sebagai "portal" pencegahan atas maraknya produk merugikan negara yang juga sangat memungkinkan mampu merugikan kesehatan manusia itu.
Menurut Nyoman, produk makanan dan minuman siap saji yang terkemas dalam kemasan berlabel luar negeri namun tanpa memiliki legalitas jelas dari Kementrian Kesehatan dan BPOM belum melewati pengujian tertentu, sehingga keberadaannya perpotensi membahayakan si pengkonsumsinya.
"Demikian juga halnya dengan produk obat-obatan dan kosmetik. Jika ilegal juga sangat rawan bagi pengkonsumsinya karena kandungan zat yang berada didalamnya tidak diketahui secara pasti," kata Nyoman.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

