Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kendati tak begitu signifikan, tetapi pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Riau, berhasil menciutkan besaran anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Pilkada Walikota mendatang, dari Rp7,4 miliar menjadi Rp7,3 miliar.
"Setelah kami lakukan klarifikasi besaran anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU), ternyata masih bisa ditekan. Alhasil, terjadi penciutan lumayan, yakni sekitar seratus juta lebih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Tengku Rafizal AR di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan pula, anggaran sebesar Rp7,3 miliar tersebut dirasa cukup untuk memenuhi segala kebutuhan KPU dalam menyukseskan PSU pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru.
Dua pasangan calon tetap diajukan pada Pilkada Walikota (Pilwako) Pekanbaru itu, yakni Firdaus-Ayat Cahyadi dan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk.
Rafizal kembali mengatakan, saat ini anggaran tersebut telah diusulkan dan diajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru dan sudah disetujui.
"Anggaran ini juga hanya untuk mendukung segala kegiatan KPU. Sementara di luar itu, seperti kegiatan atau anggaran untuk Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) serta anggaran pengamanan di kepolisian dan tentara diajukan dengan taksiran yang berbeda," katanya.
Disebutkan, anggaran pengawasan di Panwaslu dan pengamanan di kepolisian serta TNI juga mencapai miliaran rupiah.
Dari penelusuran ANTARA, saat ini KPU Pekanbaru juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 58 Tahun 2011 tentang PSU Pilwako Pekanbaru, tertanggal 12 Oktober 2011.
Isi surat keputusan tersebut, yakni tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU Pilwako Pekanbaru tahun 2011.
Dalam uraian kegiatannya, KPU Pekanbaru telah membentuk kelompok kerja (Pokja) yang bertugas di masing-masing bidang program. Salah satunya, yakni merevisi kelompok kerja PSU.
Selanjutnya, diuraikan pula koordinasi mengenai anggaran bersama Pejabat Sementara Wali Kota Pekanbaru H Syamsurizal. Begitu pula rapat koordinasi KPU Provnsi Riau serta KPU Pusat.
Ada juga rapat pleno mengenai penyusunan dan penetapan anggaran, penyusunan serta penetapan tahapan program juga jadwal PSU yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni 21 Desember 2011.
Kemudian pleno penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis serta master surat suara, formulir juga kelengkapan PSU lainnya. Termasuk juga penetapan mekanisme revalidasi dan penambahan jumlah pemilih.