Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda pemberlakuan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi setelah melihat perkembangan situasi terkini.
“Mengingat waktu pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019 yang sudah dekat, sedangkan industri telekomunikasi merupakan salah satu sektor yang terdampak Bencana Nasional Pandemi COVID-19 maka perlu dilakukan penyesuaian,” kata Menurut Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, dalam keterangan pers di situs mereka, dikutip Sabtu.
Baca juga: Penyebar hoaks terancam denda hingga Rp1 miliar
PM Nomor 13 tersebut ditetapkan sejak 25 Oktober 2019 dan seharusnya berlaku enam bulan setelah disahkan, yaitu pada 25 April 2020. Aturan tersebut merupakan penyederhanaan regulasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
"Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas investasi dan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi," kata Ramli.
Penundaan pemberlakuan PM tentang penyelenggaraan Jasa telekomunikasi tersebut berdasarkan pada kesiapan pelaku usaha dan upaya menjaga iklim usaha yang sehat saat situasi krisis seperti sekarang ini.
PM Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 ditunda hingga 31 Januari 2021.
“Dengan penundaan pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019, maka regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi merujuk pada regulasi existing yang saat ini berlaku,” kata Ramli.
Penundaan pemberlakuan PM Kominfo Nomor 13 tahun 2019 ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PM 13 Tahun 2019 yang disahkan pada 20 April 2020 dan diundangkan pada 21 April 2020.
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan implikasi yang luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Presiden Joko Widodo telah menetapkan sebagai bencana nasional non-alam dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020.
Baca juga: Dinas Kominfo Kampar sosialisasi bahaya corona ke pelosok desa
Baca juga: Situs musik dan film IndoXXI diblokir. Ini alasannya
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Berita Lainnya
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB
Menperin Agus Gumiwang tekankan konsistensi penindakan penyelundupan impor ilegal
15 November 2024 14:04 WIB
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding temui Menhub untuk lindungi pekerja migran Indonesia
15 November 2024 13:37 WIB
Anggota Komisi V DPR RI dorong BMKG terus tingkatkan sistem peringatan dini
15 November 2024 13:31 WIB
Jonatan Christie pastikan tempat di semifinal Kumamoto Masters
15 November 2024 13:03 WIB
Menteri LH: Indonesia berkomitmen capai target iklim tidak tergantung bantuan
15 November 2024 12:09 WIB