Pekanbaru (ANTARA) - Pasangan pengantin di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, harus membuat surat pernyataan khusus yang bermaterai untuk melangsungkan akad nikah semasa wabah COVID-19.
Dalam hal ini, pasangan pengantin harus membuat surat pernyataan bahwa mereka akan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dan bertanggung jawab kalau ada tamu yang tertular virus Corona saat menghadiri acara pernikahan.
"Apabila salah satu peserta yang hadir terkena dampak corona, maka tanggung jawab di panitia penyelenggara, maksudnya ke kita, keluarga yang menyelenggarakan acara," kata Bayu Amde Winata, yang bersama pasangannya MikeAgnesiamelangsungkan akad nikah di tempat terbuka di Argopuro,Pekanbaru, Sabtu.
Tanpa surat pernyataan bermaterai dan komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan, ia melanjutkan, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mau menikahkan mempelai demi meminimalkan risiko penularan virus corona.
"Kita harus menyiapkan cuci tangan, masker, dan yang datang ke nikah maksimal 10 sampai 15 orang. Kalau lebih dari itu KUA tidak berani ambil risiko untuk menikahkan," kata Bayu.
Ia menganggap banyaknya persyaratan tambahan untuk melangsungkan akad nikah semasa wabah COVID-19 sebagai tantangan yang harus dihadapi.
Bayu juga tidak menganggap pembatasan tamu yang hadir dalam acara akad nikah sebagai masalah."Lebih sepi tapi lebih intim karena hanya keluarga-keluarga inti yang datang," katanya.
Mempelai perempuan, Mike Agnesia, mengatakan meluasnya wabah COVID-19 di Riau membuat rencana pernikahannya berubah. Resepsi pernikahannya harus ditunda entah sampai kapan. Guna mencegah kerumunan orang, keluarga juga harus berhati-hati menyampaikan lokasi upacara akad nikah dan menurunkan karangan bunga ucapan selamat.
"Kita kasih tahu acara akad nikah ke sosial media tidak spesifik lokasinya. Itu pun sudah ada yang kirim karangan bunga, padahal kita enggak mau mencolok. Akhirnya kita hubungi teman-teman, bukan tidak senang, tapi mau enggak mau kita harus turunkan karangan bunganya," kata Mike.
Sebelumnya ada kejadian pembubaran acara pernikahan dalam upaya mencegah kerumunan banyak orang guna meminimalkan risiko penularan virus corona.
Jajaran Pemerintah Kecamatan Dayundi Kabupaten Siak, Riau, bersama petugas kepolisian membubarkan acara resepsi pernikahan warga untuk mencegah penularan virus mematikan tersebut.
Baca juga: Calon pengantin di Riau diimbau tidak gelar pesta pernikahan cegah COVID-19, ini sebabnya
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, polisi bubarkan acara resepsi pernikahan di Kuningan
Baca juga: Tunda resepsi pernikahan cegah COVID-19
Berita Lainnya
Bank Dunia sebut Asia Timur-Pasifik tumbuh lebih lambat dari sebelum COVID
08 October 2024 10:48 WIB
Sekitar 40 persen orang tua sadar kalau aktivitas anak turun pasca-COVID-19
27 August 2024 12:07 WIB
Indonesia catat 5,2 juta kunjungan wisman tertinggi sejak pandemi COVID-19
01 July 2024 14:06 WIB
Semen Padang raih penghargaan tertinggi Penanggulangan COVID-19 dari Kemnaker
06 September 2023 11:57 WIB
Pandemi COVID-19 dan inflasi picu kemiskinan bagi 68 juta warga Asia, sebut ADB
24 August 2023 10:54 WIB
OJK: Pencabutan status pandemi COVID-19 berdampak positif ke sektor keuangan
04 July 2023 15:46 WIB
Presiden Jokowi hari ini resmi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia
21 June 2023 15:40 WIB
Kemarin, pertemuan Puan Maharani-AHY hingga biaya penanganan COVID-19
19 June 2023 10:15 WIB