Logo Header Antaranews Riau

Walhi: Eksplorasi Minyak PT Kondur Kangkangi Menhut

Rabu, 13 April 2011 21:03 WIB
Image Print

Pekanbaru, 13/4 (ANTARA) - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau Hariansyah Usman menilai, kegiatan eksplorasi minyak oleh PT Kondur Petroleum SA di kawasan hutan Pulau Padang telah mengangkangi aturan kehutanan karena tanpa izin dari Menteri Kehutanan.

"Jika izin pelepasan kawasan hutan belum didapat, tapi kemudian perusahan terus beroperasi di dalam hutan, jadi apa namanya kalau tidak mengangkangi aturan Menteri Kehutanan," ujarnya di Pekanbaru, Rabu.

Hariansyah mengatakan, Permenhut No.P43/Menhut-II/2008 penjabaran UU No.41/1999 tentang Kehutanan dengan jelas menyebut, bahwa perusahaan harus mempunyai izin pinjam pakai terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pertambangan dan eksplorasi di dalam kawasan hutan.

Namun anehnya, baik Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), kemudian pemerintah daerah hingga pemerintah pusat terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan migas Grup Bakrie di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau itu.

Anehnya lagi, BPMIGAS Sumbagut justeru melindungi Kondur dan seakan melegalkan perbuatan perusahaan migas untuk melanggar aturan dengan "mengkambinghitamkan" bahwa tumpang tindih regulasi kehutanan dan pertambangan telah menghambat peningkatan produksi migas Provinsi Riau.

"Tumpang tindih aturan di tiga sektor yakni kehutanan, pertambangan, serta pertanahan sudah terjadi sejak lama dan menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sedangkan yang tejadi saat ini, ada perusahaan yang melanggar hukum," tegas Hariansyah.

Ia juga mencontohkan, hukum yang dilanggar Kondur sama dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mengantongi izin, tapi telah melakukan kegiatan operasional.

"Izin yang sedang dalam proses pengurusan, itu soal lain. Kalau pelanggaran hukum yang dilakukan Kondur dibiarkan, maka jangan salahkan jika ada perkebunan kelapa sawit di Riau beroperasi meski tanpa izin," katanya lagi.

Dalam sepekan terakhir kegiatan perusahaan Grup Bakrie di Pulau Padang itu menuai protes dan terjadi pro dan kontra mengenai tumpang tindih izin. Namun demikian, kegiatan eksplorasi Kondur terus berjalan, meski belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.

"Walau belum memiliki izin kawasan hutan, tapi Kondur tetap beroperasi di Pulau Padang karena telah mengantongi izin prinsip," kata juru bicara Kondur Petroleum, Dahrul Hidayat.

Kegiatan eksplorasi minyak yang dilakukan Kondur di Pulau Padang, saat ini menghasilkan 7.000 barel per hari (bph) atau mencapai 0,73 persen dari target produksi minyak nasional tahun 2011 sebesar 970.000 bph.

Terungkapnya masalah perizinan Kondur ke publik karena maraknya unjuk rasa sekelompok masyarakat dalam beberapa bulan terakhir di Kepulauan Meranti hingga mendirikan posko Perjuangan Rakyat Meranti (PRM) Kantor DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, selama hampir dua bulan.

Bahkan Serikat Tani Riau (STR), salah satu elemen PRM mengklaim masyarakat telah mengelar aksi stempel darah pada 28 Maret 2011 di kantor bupati dan DPRD Kepulaun Meranti, hingga rencana aksi jahit mulut di Kantor Kementerian Kehutanan menolak perusahaan lain beroperasi di Pulau Padang.



Pewarta :
Editor: Muhammad Said
COPYRIGHT © ANTARA 2026