Makassar (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan banyaknya oknum polisi dengan memukul sejumlah wartawan saat meliput unjuk rasa mahasiswa di Makassar.
"Kami mengutuk keras tindakan represif polisi yang bertindak di luar batas dengan menganiaya rekan-rekan kami dalam melakukan peliputan," ujar Ketua AJI Makassar Nurdin Amir di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan tiga wartawan yang mendapat tindakan represif masing-masing adalah, Muhammad Darwin Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.
Ketiganya mendapat perlakukan fisik dari aparat kepolisian saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dalam meliput aksi di lokasi tersebut. Darwin dikeroyok oleh polisi di depan kantor DPRD Sulsel.
Dia ditarik, ditendang dan dihantam menggunakan pentungan di tengah-tengah kerumunan polisi. Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya Darwin telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card ANTARA.
"Rekaman video membuktikan tindakan bar-bar aparat kepolisian terhadap Darwin. Sejumlah rekan jurnalis yang saat itu berusaha melerai tindakan kepolisian terhadap Darwin sama sekali tak diindahkan," katanya.
Baca juga: Dirpem ANTARA desak Polri usut kekerasan pewarta Darwin
Nurdin menyatakan dirinya bersama dengan anggota AJI Makassar lainnya sudah melihat dan mempelajari video rekaman penganiayaan tersebut. Polisi bersenjata lengkap tetap menyeret dan menghajar habis-habisan Darwin.
Kondisi mulai mereda saat Darwin dibawa oleh rekan-rekan jurnalis lainnya sedikit menjauh dari lokasi pengoroyokan. Darwin menderita luka sobek pada bagian kepala dan bibirnya.
Saat ini dia sementara menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bross, Makassar. Di saat yang sama, Saiful juga mendapatkan perlakuan serupa. Saiful pukul dengan pentungan dan kepalan dibagian wajahnya oleh polisi.
"Kejadian yang sama persis saat dia meliput aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Jalan Urip Suomoharjo. Tepat di depan Warkop Fly Over, lokasi di mana penganiayaan terjadi," terangnya.
Baca juga: VIDEO - Wartawan Antara dipukuli oknum aparat saat liput demo
Nurdin Amir menilai kekerasan pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang. “Tiga korban dipukul aparat kepolisian Saat melakukan tugasmu. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Nurdin Amir.
Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap 3 jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik/peliputan di Gedung DPRD Sulsel.
2. Mendesak Kapolda Sulsel memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.
4. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.
Berita Lainnya
Pelantikan anggota DPRD Inhil diwarnai demo mahasiswa
17 September 2024 20:02 WIB
Tokoh Pemuda Dumai pertanyakan demo bansos di Kejati Riau
07 September 2024 16:12 WIB
Mahasiswa Unri kembali demo Gubernur Syamsuar
07 September 2023 20:24 WIB
Mahasiswa Riau di Jakarta demo desak KPK usut harta Sekdaprov SF Hariyanto
06 April 2023 13:54 WIB
Sejumlah kebijakan manajemen dinilai merugikan, mahasiswa STAIN Bengkalis demo
03 April 2023 20:14 WIB
Tolak UU Cipta Kerja, ratusan mahasiswa kepung DPRD Riau
30 March 2023 18:09 WIB
Ratusan mahasiswa ajak masyarakat dukung UU Cipta Kerja sektor kehutanan dan kebun sawit
14 October 2022 21:00 WIB
Lebih sepekan demo penolakan kenaikan BBM bergulir di DPRD Riau
15 September 2022 17:13 WIB