Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar guna mengatasi dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
"Pada prinsipnya kami sudah tiga kali mengirimkan radiogram, dan yang terakhir radiogram agar tidak meninggalkan tempat," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin.
Baca juga: Karhutla Riau - Polda Jambi tetapkan puluhan tersangka Karhutla
Seluruh kepala daerah yang daerahnya memiliki titik Karhutla, dilarang keluar daerah agar bisa fokus secepatnya mengatasi kebakaran yang terjadi.
"Yang dilarang keluar daerah itu termasuk Presiden, kalau kemarin ada kejadian yang di Riau, sangat disayangkan, harusnya punya empati dan sensitivitas, masyarakatnya lagi menderita ya ditunda (kegiatan-kegiatan ringan) sekedar lihat pameran," ucapnya.
Baca juga: Presiden tegur Pemda Riau, Mendagri: Kada harus punya tanggung jawab
Walaupun Kemendagri sudah melayangkan permintaan kepada kepala daerah untuk tidak bepergian keluar daerah, tapi permintaan tersebut tidak diikuti sanksi kalau tetap dilanggar.
"Sanksi itu tidak ada, kita tidak bisa memberikan sanksi kepala daerah itu kan dipilih oleh rakyat," kata Tjahjo.
Kemendagri lanjutnya hanya bisa memberikan sanksi administrasi dan regulasi terhadap pelanggaran yang terjadi dengan persyaratan tertentu, hal itu oleh karena pemerintahan daerah bersifat otonomi.
"Kalau untuk memecat, menegur, menurunkan pangkat itu tidak bisa, kami tidak punya kewenangan kecuali ada limpahan KPK," ujarnya.
Baca juga: Kebakaran hutan berkaitan dengan perkebunan
Baca juga: Karhutla Riau - Asap dari Jambi dan Sumsel akan berkumpul di Riau
Pewarta : Boyke Ledy Watra